Ketut Paang Personil Polda Bali Peraih Gelar Doktor Predikat Cumlaude di Unud
DENPASAR, MataDewata.com | Universitas Udayana (Unud) melaksanakan wisuda yang ke-153 di Gedung Widya Shaba Sabtu (5/4/2023). Dikukuhkan oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU., dan dihadiri oleh Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan semua fakultas dan para guru besar serta tiga Wisudawan yang mewakili Strata S1, S2 dan S3.
Salah satu wisudawan, Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H.,M.H., merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Bali. Diketahui sebelumnya telah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang diselanggarakan sebulan sebelumnya (3/3/2023).
Telah dengan sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan di Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Berjudul: Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya. Dalam Disertasinya Ketut Paang sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No: 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU.
Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan PPATK jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya di serahkan kepada aparat penegak hukum.
Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal.
Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pw-MD