RUU Provinsi Bali Ketok Palu, IGN Kesuma Kelakan: Berjuang Terbaik untuk Bali

Pemerintah Pusat Dukung Penguatan Pemajuan Kebudayaan, Desa Adat Dan Subak

JAKARTA, MataDewata.com | RUU Provinsi Bali sudah mendapatkan pengesahan pada sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 4 April 2023 (kemarin). Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali (IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, Ketut Kariyasa Adnyana dan AA Bagus Adi Mahendra) yang mendapat tugas mengawal RUU Provinsi Bali hingga disahkan (ketok palu).

Mewakili para rekannya, IGN Kesuma Kelakan menyampaikan ucapan terima kepada:
1. Bapak Gubernur Bali Wayan Koster sudah bekerja keras menyusun Naskah RUU Provinsi Bali ini sekaligus melakukan pendekatan ke berbagai pihak.
2. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional/Kepala BAPENAS.
3. Seluruh Tokoh dan Komponen Masyarakat Bali yang telah memberikan dukungan secara penuh terhadap perjuangan ini.

Baca juga :  Kariyasa Adnyana: RUU Provinsi Bali Selangkah Lagi Sah
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Berkenaan dengan pembahasan RUU Provinsi Bali, IGN Kesuma Kelakan pada Rabu (5/4/2023) menyampaikan kronologis (alur perjalanan mengawal RUU Provisni Bali) yang cukup menegangkan dalam proses pembahasan RUU Provinsi Bali.

Tanggal 27 Maret 2023, Penyampaian Penegasan Usulan RUU Provinsi Bali, oleh Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster di Komisi II DPR RI. Berlanjut sehari setelahnya, yakni tinggal 28 Maret 2023 Pembahasan Materi RUU Provinsi Bali. Pada saat itu rapat diskors sementara untuk penyamaan pandangan dan persepsi antara pihak pemerintah (yang mewakili Mendagri, Menkeu, Menkumham dan yang mewakili Menteri BAPENAS) dan Pimpinan Komisi II yang didampingi Panja RUU Provinsi Bali.

Ucp-MD-HRN-OJK-R8//20/2023/f1

“Pada saat itu terjadi perdebatan yg sangat Alot, namun pada akhirnya Pemerintah sepakat dan menyetujui terhadap materi RUU yang kami perdebatkan,” tegas IGN Kesuma Kelakan.

Baca juga :  Menkopolhukam Harap Masyarakat Bantu Wujudkan Pemilukada yang Damai, Tertib dan Lancar

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2023, Rapat Kerja Komisi II dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri, yang mewakili Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional/Kepala BAPENAS) dan Pimpinan Komite I DPD RI telah memutuskan dan menandatangani persetujuan terhadap RUU Provinsi Bali untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Lanjut IGN Kesuma Kelakan menjelaskan beberapa poin penting yang di muat dalam RUU Provinsi Bali diantaranya:
C1. Dituangkan salah satu pasal terkait dengan Karakteristik Bali yaitu filosofi Tri Hita Karana dan Kearifan Lokal Bali Sad Kerthi.
C2. Dimasukan Desa Adat dan Subak dalam pasal tersendiri.
C3. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak.
C4. Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: C4.1. Pungutan bagi wisatawan asing dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Sambut Baik Penyusunan RUU Statistik sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data
Ik-UCP-HRN-KA//20/2023/f1

“Astungkara tanggal 4 April 2023 Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Bali telah terlaksana. Ini akan menjadi payung hukum besar bagi Provinsi Bali dalam mengatur dan mengelola daerahnya sesuai UU Provinsi Bali. Kami (IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, Ketut Kariyasa Adnyana dan AA Bagus Adi Mahendra, red) telah berjuang bersama dengan sebaik-baiknya, tentu juga atas dukungan berbagai pihak,” tutupnya. Kk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button