Tindak Turis Nakal, Ketegasan Gubernur Wayan Koster Diapresiasi
Penegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu, Apakah Pelanggar Aturan Itu Warga Asing Ataukah Tidak
DENPASAR, MataDewata.com | Sikap tegas yang diambil Gubernur Bali, Wayan Koster, terhadap sejumlah turis asing yang diidentifikasi berasal dari beberapa negara seperti Rusia dan Ukraina diapresiasi banyak pihak. Terkait ulah mereka yang membuat gaduh, setidak-tidaknya melanggar hukum di wilayah hukum Bali dan menyalahgunakan visa wisata yang dimilikinya. “Tentu sikap tegas dari pemimpin Bali ini sangat diapresiasi oleh publik,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin (20/3/2023).
Lanjut menyampaikan sikap tegas tersebut mencerminkan tanggung jawab seorang Kepala Daerah terhadap keamanan daerah serta melindungi masyarakatnya dari perilaku buruk oknum wisatawan mancanegara (turis nakal). “Ketika mereka melabrak aturan hukum yang ada, sikap tegas itu juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah melindungi hak ekonomi warganya yang belakangan ini mulai digerogoti oleh turis asing,” tegas mantan Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali.
Dipaparkan yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja. Sekurang-kurangnya ada dua turis asing yang telah ditangkap pihak imigrasi karena bekerja sebagai fotografer dan pelatih tenis di Bali. “Tentu saja sikap tegas ini harus diikuti dengan komando kepada organisasi perangkat daerah teknis yang tugas dan fungsi (Tusi)-nya menegakkan aturan,” tegas Umar Ibnu Alkhatab.
Dilakukan dengan menegakkan Perda; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; serta Menyelenggarakan pelindungan masyarakat agar melakukan Tusinya itu dengan lebih disiplin. Di samping itu tentu ia berharap agar Gubernur Wayan Koster menggunakan kewenangannya untuk memastikan bahwa institusi vertikal seperti Kepolisian Bali dan Kemenkumham Bali menggunakan kewenangannya secara tegas tanpa kompromi terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh turis asing.
“Sikap tegas tanpa kompromi sangat dibutuhkan, karena selama ini turis asing memandang remeh terhadap aparat di lapangan. Tentunya akibat sikap kompromis yang selalu diperlihatkan jika berhadapan dengan turis asing yang melanggar aturan hukum, khususnya saat berkendara di jalanan umum dan penyalahgunaan visa,” bebernya.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Kepala Divisi Imigrasi pun telah merilis bahwa sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 telah ada 22 warga asing di Bali ditindak oleh pihak Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Angka pelanggaran ini tentu saja cukup tinggi dan dinilai sangat meresahkan.
“Dalam konteks ini, keinginan Gubernur Wayan Koster untuk mencabut visa on arrival bagi turis yang bandel dapat dipahami dan patut juga dimaknai sebagai bagian dari upaya Gubernur menyelamatkan Bali dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh ulah oknum turis asing. Meskipun keinginan tersebut dianggap sangat berlebihan oleh sebagian pihak yang tidak setuju,” terangya menjelaskan.
Kendati keinginan tersebut kemudian tidak dikabulkan oleh lembaga yang berwenang, keinginan Gubenur Wayan Koster itu sudah merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua turis asing agar tidak bersikap melawan norma dan hukum yang berlaku. Pesan itu juga terkirim kepada instansi yang berwenang baik vertikal maupun daerah agar lebih disiplin dalam menjalankan Tusi-nya saat berhadapan dengan turis asing yang melanggar.
“Sikap tegas harus selalu ditonjolkan oleh pemegang otoritas saat berhadapan dengan siapapun yang melanggar norma-norma masyarakat Bali dan aturan hukum nasional yang berlaku,” ujar Umar Ibnu Alkhatab lanjut menyampaikan dengan sikap tegas yang diperlihatkan Gubernur Wayan Koster tersebut, secara luas akan menciptakan ketertiban umum dan menjamin kenyamanan publik. “Mendorong instansi vertikal terkait agar lebih disiplin di dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya lagi. UIA-MD