Menghina Gubernur Koster, Dua Pemilik Akun Medsos Dilaporkan Ke Polda Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Sejumlah orang dari berbagai kalangan melaporkan dua akun media sosial Facebook (Medsos) atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan ke Polda Bali, Senin (21/12/2020) siang. Dasar laporan karena dua akun tersebut diduga telah menghina Gubernur Bali, Wayan Koster dengan membuat postingan yang mengandung muatan berita bohong (Hoak) serta menyesatkan.

Menurut Para Pelapor, yang diwakili oleh I Dewa Nyoman Rai, SH, dari Desa Tembok, Singaraja, disela-sela pelaporan di Ditreskrimsus Polda Bali mengatakan, diketahui bahwa akun Medsos atas nama Made Nanda membuat postingan berupa gambar/foto Gubernur Koster yang disertai dengan kalimat bunyinya ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter N******* (sensor, red) KOSTER!” jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali.

Baca juga :  Warga Minang Dukung Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster
Foto: Potongan foto yang diduga menghina Gubernur Bali, Wayan Koster.

Menurut para pelapor isi kalimat dalam postingan tersebut khususnya pada penggalan kata ”N******** Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat kata yang dituliskan pemilik akun Medsos tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti yang tidak baik/patut dan kasar.

“Sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan atau diucapkan dan ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada Bapak Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali. Maka dari itu patut diduga akun media sosial Gacebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial,” terang salah satu pelapor.

Baca juga :  Dinilai Berat Sebelah dan Melawan Hukum, KPN Nyoman Wiguna Dilaporkan ke KY

Sedangkan, akun Medsos atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan. Dalam postingannya memuat gambar/foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat “Gubernur bali menghimbau agar seluaruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”.

“Postingan ini juga diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Bapak Wayan Koster selaku Gubernur Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mabuk-mabukan pada saat perayaan malam tahun baru, sehingga patut diduga akun media sosial Gacebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan,” terang pelapor.

Baca juga :  Kuasa Hukum Bandem: Pasal KUHP Terlapor Sukahet Ditangani Pidum Polda
Ik/MD-Nataru//21/2020/1bln

Untuk itu ia menegaskan langkah hukum yang dilakuka sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif di tengah-tengah masyarakat. Terlebih secara khusus dalam penggunaan Medsos.

Disadark, dalam hal tersebut terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Gubernur Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, maka segala perbedaan pandangan/pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat. “Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tandas pelapor. Rdt-1

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button