Transisi Menuju Endemi, Peraturan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Resmi Dicabut
DENPASAR, MataDewata.Com | Melalui Surat Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2023 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Bali No: 10 Tahun 2021, secara resmi mengumumkan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam tatanan kehidupan era baru.
Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin pencabutan Pergub Bali No: 10 Tahun 2021 sesuai amanat Inmendagri No: 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi, bahwa Gubernur diintruksikan untuk mencabut Perda, Perkada dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.
“Selamat siang dan salam sehat, untuk diinfokan bahwa telah ditetapkan Pergub Bali Nomor: 1 Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Pencabutan Pergub Bali Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, ” ujar Rentin, Rabu (18/1/2023).
Mengatur pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju Endemi. Menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Mr-MD