BNN Bali Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan BB Jenis Kokain dan Satu Karung Ganja
DENPASAR, MataDewata.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali berhasil mengungkapkan empat kasus pengedaran narkotika dari bulan Oktober-Desember 2022. Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti (BB) sekitar 10 kilo gram (satu karung) ganja dan kokain sekitar 200 gram.
Kasus pertama diungkapkan tanggal 12 Oktober 2022, di daerah Jl. W.R. Supratman dan Jl. Waturenggong, Denpasar dengan berhasil mengamankan paket berisi tanaman kering (narkotika jenis ganja) dengan berat total 3.996 gram netto.
“Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial FN (wiraswasta) dan satu tukang bangunan barang bukti berupa ganja. Dimana modus operandi adalah paket kiriman,” terang Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya saat Konferensi Pers di Kantor BNN Bali, Rabu (07/12/2022).
Kasus kedua diungkap tanggal 14 Oktober 2022 bertempat di pinggir Jl. Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar dengan mengamankan dua orang laki-laki berinisial SJ dan MA yang berperan sebagai kurir.
“Barang bukti yang diamankan adalah ganja sebanyak 4.758 gram netto, pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamin 141,08 netto. Dari MA disita barang bukti Ganja seberat 1,54 gram netto,” terangnya.
Kasus selanjutnya terungkap tanggal 31 Oktober 2022 bertempat di Jl. Satelit dan Jl. Pulau Bawean, Denpasar dengan mengamankan IA (Ojek Online) dan MS (Mahasiswa). Kemudian dari pengembangan penangkapan inisial IA dan MS, BNN Bali kembali menangkap seorang laki-laki berinisial CP (Gamer Freelance) yang berperan sebagai kurir.
“Barang bukti yang diamankan tanaman kering berupa Ganja yang disita dari IA seberat 667,72 gram Netto, tanaman kering berupa Ganja yang disita dari MS dengan berat 1,12 gram netto. Sementara dari CP berhasil diamankan Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman berupa Ganja seberat 1.306,22 gram netto,” terangnya.
Kasus terakhir yang terungkap adalah jaringan Kokain, pada rabu 30 November 2022, bertempat di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar. Dimana petugas BNN berhasil mengamankan seorang berinisial AJ yang berprofesi sebagai Ojek Online.
“Petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa 1 buah paket kiriman, karena merasa curiga, petugas menandatangani AJ dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawa tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan paket tersebut yang berisi plastik klip berisi bubuk putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Kokain yang berasal dari Inggris. Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Kokain memiliki berat 200,76 gram netto dengan modus operandi paket kiriman. Nk-MD