Monitoring Implementasi Pergub No: 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Bali Timur
KARANGASEM, MataDewata.com | Setelah sebelumnya melakukan monitoring di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan monitoring implementasi Peraturan Gubernur No: 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Selasa (22/11/2022) bertempat di UD. Nikki Sake.
Kunjungan ke pabrik yang berlokasi di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem ini bertujuan untuk memastikan bahwa sinergi antara petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak telah berjalan dengan baik.
Dalam rombongan yang berjumlah tiga orang ini, tim sertifikasi dihadiri oleh Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns.,M.Si. dan A.A. Istri Mirah Darma Astuti, SE.,M.AP., dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, serta I Made Pasek Kimiartha, S.T., dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali.
Dewa Puspa mengatakan, kedatangan tim sertifikasi ini untuk memastikan Pergub No: 1 Tahun 2020 berjalan sudah sebagaimana mestinya. “Sudah dua tahun diimplementasikan, kami mau periksa apa kenyataan sudah sesuai sinergi petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa tim sertifikasi ingin mendengar langsung tanggapan dari ketiga pihak keluh kesah maupun sisi positif dari diterbitkannya Pergub No: 1 Tahun 2020 dan sertifikasi BARAK (Balinese Arak). “Label BARAK pada kemasan untuk membuat konsumen yakin bahwa yang mereka konsumsi adalah produk asli Bali,” ujarnya.
Pemilik UD. Nikki Sake I Nengah Pasek menanggapi positif datangnya tim sertifikasi yang berasal dari BRIDA dan Disperindag Provinsi Bali ini. Ia mengatakan rasa terima kasihnya, karena merek yang dijual oleh perusahaannya tersebut telah menerima sertifikasi BARAK (Balinese Arak) pada tahun 2020.
“Label BARAK ini nantinya baik, untuk mencegah klaim produk luar yang mengaku sebagai Arak Bali,” pungkasnya. Dengan adanya sertifikasi BARAK ini, lanjutnya, ia mengatakan harapan agar konsumen mengetahui bahwa produk mana yang asli dari Bali.
Pria yang akrab dipanggil Pasek ini mengatakan, diterbitkannya Pergub No: 1 Tahun 2020 ini membuat pabrik menjadi lebih terbantu dalam mendapatkan bahan baku. Dalam mengimplementasikan Pergub No: 1 Tahun 2020 ini bahkan UD. Nikki Sake bekerja sama dengan beberapa koperasi, seperti Koperasi Tri Eka Bhuwana, Koperasi Sarjana Rateng, dan lain sebagainya.
“Kami memesan bahan baku di koperasi, melakukan standarisasi di pabrik, dan didistribusikan setelah pemasangan pita cukai,” imbuhnya. Pabrik yang berdiri sejak 2006 ini sudah mendistribusikan produknya dengan lebih mudah dan luas ke tempat-tempat pariwisata dan hiburan. “Gebrakan Bapak Gubernur ini luar biasa sekali, karena bisa membuat Arak Bali masuk ke tempat-tempat bintang lima,” ucapnya yakin. “Tumben ada gubernur gini, dulu gangguan banyak gak ada yang backup. Sekarang sudah dijamin lewat Pergub pula,” sambungnya.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Bali I Wayan Koster karena telah memperjuangkan Arak Bali menjadi lebih mendunia. “Beliau mengatur semuanya, mengatur di hulu, tengah, dan hilir. Bahkan kemarin mengumpulkan GM (General Manager) seluruh Bali untuk meyakinkan hotel-hotel agar mau memasarkan Arak Bali,” imbuhnya. “Saya berharap seluruh masyarakat di Bali bangga dengan produk sendiri. Jika Arak Bali bisa berjaya di Bali, maka saya yakin Arak Bali mampu mengangkat perekonomian di Bali,” tutupnya.
Dalam kunjungan ini, UD. Nikki Sake juga turut menghadirkan mitra koperasi dan petani/perajin untuk menunjukkan sinergi perusahaannya sesuai Pergub No: 1 Tahun 2020. Setidaknya sekitar lima koperasi dan tujuh petani/perajin hadir dalam pertemuan ini untuk menyampaikan pendapat maupun sarannya kepada tim sertifikasi.
I Wayan Sudartama, Bendahara Koperasi Produsen Putra Desa Wisata, mengatakan dampak positif dari adanya Pergub No: 1 Tahun 2020 membuat adanya tata kelola dari alur distribusi Arak Bali. “Peran Koperasi setelah adanya Pergub No: 1 Tahun 2020 ini membuat ruang dan posisi untuk koperasi”, ujarnya.
Sudartama juga mengatakan harapannya agar petani arak dapat menjaga kualitas bahan baku Arak agar koperasi dapat menyerap lebih banyak bahan baku dari petani arak. Selanjutnya, ia mengharapkan pabrik dapat semakin dapat memfasilitasi penjualan maupun distribusi sehingga koperasi tidak terkendala ketika bahan baku telah didapatkan.
I Wayan Darma, mengatakan adanya Pergub No: 1 Tahun 2020 sudah sangat bagus, namun berharap kedepannya bahwa penjualan dan distribusi dapat semakin diperluas. “Bantu kami menjaga produksi dengan meluaskan pangsa pasar. Kami sangat ingin membantu petani dengan membeli bahan baku dengan lebih banyak”, ujar Ketua Koperasi Karya Nadi Utama itu.
Petani Arak I Putu Suarsana mengatakan kondisi petani sudah berubah ke arah positif setelah diterbitkannya Pergub No: 1 Tahun 2020. “Kalau dulu tersendat-sendat. Sekarang untuk berproduksi lancar dan tetap ada,” ungkapnya. “Kalau dulu pemasaran ketat sekali, dipersulit, sekarang sudah tidak ada”, sambungnya. Dulu, lanjutnya, bahkan petani memasarkan produknya dengan one-by-one, sekarang ia mengakui Arak bisa dipasarkan melalui koperasi juga. “Kami juga berharap petani dapat menjual Arak ke luar Bali juga. Semoga Bali bisa go-international melalui arak,” pungkasnya.
Menutup kunjungan, Sub Koordinator Intermediasi, Difusi, dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada BRIDA Provinsi Bali Dewa Puspa mengatakan bahwa pabrik UD. Nikki Sake sudah mengimplementasikan Pergub No: 1 Tahun 2020 dengan baik dalam mengikuti tata kelola minuman fermentasi destilasi Arak Bali. “Produk-produk dari UD. Nikki Sake masih berhak untuk mencantumkan label BARAK pada setiap produknya,” tutupnya. Hp-MD