Gubernur Bali Memperoleh Anugerah atas Kebijakan Energi Bersih

Didaulat Wakili Para Gubernur Sampaikan Komitmen Menjaga Ekosistem Sehat dan Efesien

JAKARTA, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster mendapat penghargaan dari Dewan Energi Nasional (DEN) atas penerapan Kebijakan Energi Bersih di Provinsi Bali, dalam dua kategori; Pertama, Kategori Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi; Kedua, Kategori Daerah yang Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih.

Pada Kategori Pertama, Provinsi Bali memperoleh Peringkat II (Peringkat I, Provinsi Jawa Timur dan Peringkat III, Provinsi Sumatra Selatan) selanjutnya untuk Kategori Kedua, Provinsi Bali memperoleh Peringkat III (Peringkat I, Jawa Barat dan Peringkat II, Jawa Tengah). Penilaian dilakukan oleh Dewan Energi Nasional pada 34 Provinsi, khususnya untuk 27 Provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Atas prestasi tersebut, Gubernur Wayan Koster memperoleh anugerah berupa penghargaan yang diserahkan pada Acara Resepsi Anugerah Dewan Energi Nasional 2022, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (21/10/2022). Sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Wayan Koster menerapkan Kebijakan Energi menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.

Baca juga :  PLN Serahkan Sertifikat Energi (REC) Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Penyelenggaraan kebijakan tersebut secara nyata telah dituangkan dengan memberlakukan regulasi/peraturan, yaitu: Pertama, Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; Kedua, Peraturan Gubernur Bali No: 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; dan Ketiga, Peraturan Gubernur Bali No: 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan Energi Bersih telah diikuti dengan Program Aksi Daerah, antara lain: 1) Keputusan Gubernur Bali No: 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; 2) Instruksi Gubernur Bali No: X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali; dan 3) Surat Edaran Gubernur Bali No: 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.

Baca juga :  Pogram Reforma Agraria di Masa Pemerintahan Wayan Koster-Cok Ace Terus Berlanjut di Desa Sumberklampok

Menerapkan Kebijakan Energi Bersih, Gubernur Wayan Koster mendapat dukungan penuh dari Tim Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) terdiri dari 11 orang yang telah melakukan penelitian tentang Energi Bersih terutama yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) selama dua tahun (2020-2022).

Hasil penelitian telah dituangkan dalam Naskah Akademik yang berisi temuan mengenai potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang mencapai lebih dari 12.000 Mega Watt, bersumber dari tenaga surya, tenaga air, tenaga gelombang, tenaga angin dan biomas. “Hasil penelitian ini akan di tindaklanjuti menjadi program aksi mulai tahun 2023 dengan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti PLN, BUMD dan Pelaku Usaha untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Pada acara penyerahan anugerah tersebut, Gubernur Wayan Koster mendapat kehormatan dan didaulat untuk memberi sambutan untuk mewakili para Gubernur yang hadir dari sejumlah provinsi, antara lain: Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung.

Baca juga :  Berbagi untuk Sesama, Tumpek Krulut Sebagai Hari Mengasihi dan Tresna Asih
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Dalam sambutannya, Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan bahwa Energi Bersih tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga memelihara ekosistem alam yang sehat, menjaga keanekaragaman hayati, serta lebih efisien bagi masyarakat. “Masa depan kita adalah Energi Baru Terbarukan,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng itu.

Lanjut mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berjalan Bersama-sama secara konsisten serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menjelaskan kebijakan energi bersih. “Anugerah yang diperoleh bukanlah tujuan pencapaian kinerja kebijakan, tetapi sejatinya secara alamiah adalah itikad dan tekad yang serius serta konsisten dalam melaksanakan Kebijakan Energi Bersih sesuai visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta Isinya,” tegas Gubernur Wayan Koster. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button