Peresmian 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali Tahun 2022

DENPASAR, MataDewata.com | Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bali sejumlah 179 desa/kelurahan di 49 kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota, Jumat (7/10/2022) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre denpasar. Terdiri dari: Kota Denpasar (7 desa dan 3 kelurahan); Kabupaten Tabanan (10 desa); Kabupaten Bangli (4 desa); Kabupaten Buleleng (8 desa); Kabupaten Jembrana (12 desa); Kabupaten Karangasem (12 desa); Kabupaten Gianyar (64 desa dan 6 kelurahan); Kabupaten Klungkung (47 desa dan 6 kelurahan). Khusus Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2018.

pada kesempatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Indonesia memiliki komitmen yang kuat tehadap Tujuan Pembanguan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) terutama butir 16 sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan.

“Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan berada di bawah supervisi Organisasi Bantuan Hukum,” ujarnya lanjut menyampaikan membangun supremasi hukum di desa harus dimulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan telah melalui beberapa tahapan di antaranya dengan dilakukannya pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di desa/kelurahan tersebut, dan juga beberapa kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Nantinya diharapkan seluruh desa/kelurahan yang ada di Provinsi Bali dapat ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan agar dapat mempertahankan predikatnya tersebut. Hp-MD