Bangun Integritas, Pegadaian Didampingi Kejaksaan Tinggi Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Kuatkan upaya bantuan, pertimbangan, pendampingan dan tindakakan hukum, PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Penandatanganan MOU (kesepakatan) dilakukan langsung Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah bersama Kajati Bali, Erbagtyo Rohan, di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Selasa (8/12/2020).

Nuril mengatakan, kerjasama dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan kerjasama Direkyur utama PT Pegadaian (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (7/11/2018). Memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku. Dititik beratkan pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga :  Tanggulangi Pandemi, Indonesia Ajak ASEAN Jalin Kerja Sama

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value badan usaha milik negara. Dalam operasionalnya tetap berhadapan dengan orang banyak, dengan segala bentuk hukum yang kita hadapi,” jelas Nuril.

Foto: Nuril Islamiah (kiri) bersama Kajati Bali, Erbagtyo Rohan bertukar cindramata.

Ditambahkannya, adanya kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali sejalan dengan semangat transformasi bisnis dan budaya kerja yang sedang dilakukan Pegadaian. Kerjasama secara non teknis seperti konsultasi hukum serta kerjasama teknis yang diantaranya terkait optinalisasi pemulihan aset Pegadaian. “Adanya kerjasama dengan Kejaksaan ini mendorong Pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman, karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan,” imbuhnya.

Baca juga :  Pegadaian Tingkatkan Kolaborasi dengan Pemda Bali

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan, mengatakan, pemberian bantuan Datun sebagai bentuk pencegahan meliputi pendapat hukum, pendampingan dan audit hukum. Tujuannya memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Hadir sebagai lembaga negara untuk melindungi Pegadaian sesuai kewenangan. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan.

‘Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), serta pertukaran data dan informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pelayanan jasa pergadaian,” jelasnya.

Baca juga :  Ekonomi Bali Tumbuh, Realisasi Penerimaan Pemerintah Pusat di Provinsi Bali Semester I Rp5,14 Triliun

Diharapkan Erbagtyo, setelah penandatangan kesepakatan bersama dapat ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus), karena dengan SKK inilah menjadi payung hukum untuk mewakili dalam pendampingan hukum. Sikap konsisten ini tentu untuk memdukung kinerja PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar yang tahun 2020 dipatok bukukan laba Rp740 miliar. Secara nasional Pegadaian menjadi BUMN yang berhasil menyetorkan laba di peringkat ke-7 besar. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button