Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Dua Rancangan Perbup Bangli

BANGLI, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Tim Kerja II kembali melaksanakan rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli. Kegiatan ini membahas dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yakni Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Perjalanan Dinas.
Rapat digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli. Hadir sebagai tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bali yakni I Eka Agustina, I Gde Danang Wirawan, Ketut Kusuma Dewi dan Gst Ngr Agung Tresna Wangsa.
I Eka Agustina membuka rapat dengan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi harmonisasi atas dua ranperbup yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangli. Fasilitasi ini dilakukan guna memperoleh kesesuaian substansi dan sistematika peraturan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan pertama disampaikan oleh Gst Ngr Agung Tresna Wangsa yang mengulas Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Ia menyampaikan adanya beberapa penyesuaian, di antaranya konsideran menimbang, dasar hukum sesuai UU Nomor: 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta sistematika penulisan pada pasal dan lampiran.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Ketut Kusuma Dewi yang membahas Ranperbup tentang Perjalanan Dinas. Ia menyampaikan koreksi pada konsideran menimbang, penyesuaian dasar hukum, serta penambahan norma baru pada pasal 4 dan pasal 8 terkait perjalanan dinas jabatan. Selain itu, juga disampaikan penghapusan komponen biaya transportasi DKI Jakarta yang dinilai tidak relevan dalam konteks Kabupaten Bangli.
Rapat harmonisasi ditutup dengan hasil yang memuaskan. Kedua ranperbup dinyatakan telah melalui proses harmonisasi yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan harapannya agar setiap proses harmonisasi menjadi ruang kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan. “Harapan kami, setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Eem.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan kualitas regulasi daerah agar tidak tumpang tindih dan tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga mendukung terciptanya produk hukum yang efektif, efisien dan implementatif di daerah. Kh-MD