Klarifikasi DPC PDI Perjuangan Tabanan Terkait Pemberitaan Pemecatan Mulyadi

"PDIP Tabanan Bantah Tuduhan Tidak Mengusulkan Mulyadi"

TABANAN, MataDewata.com | Sesuai dengan Undang-Undang No: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan media Radar Bali pada tanggal 29 Juli 2024. Pemberitaan tersebut berjudul “Dipecat PDIP, Mulyadi Resmi Kantongi KTA Golkar Akan Maju Pilkada Tabanan Berpasangan dengan Sengap” yang memuat pernyataan I Nyoman Mulyadi tentang pemecatannya dari PDIP.

“DPC PDI Perjuangan Tabanan Luruskan Informasi Keliru Tentang Mulyadi”

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya akurat. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, telah dilaksanakan rapat pleno di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan dengan agenda Usulan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Tabanan untuk pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga :  Airlanga Hartarto Capres, Sugawa Korry: 2024 Tahun Emas Bagi Partai Golkar Meraih Kemenangan

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE.,MM., beserta 19 pengurus lainnya. Menghasilkan berita acara yang mencantumkan nama I Nyoman Mulyadi, SH., sebagai salah satu calon dengan nomor urut 5 (lima).

Arnawa menegaskan bahwa hasil rapat pleno ini telah dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali melalui surat resmi pada tanggal 19 Februari 2023. Surat tersebut diterima oleh staf DPD PDI Perjuangan Bali dan telah tercatat dengan baik. “Proses pencalonan I Nyoman Mulyadi sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh AD/ART Partai PDI Perjuangan dan rekam jejak pencalonan tersebut terekam dalam bentuk administrasi yang lengkap,” ujar Arnawa, Rabu (31/7/2024).

Baca juga :  Tantowi Yahya: Saatnya Membangun “Museum Golkar” Bagian dari Sejarah Negeri

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan mereka tidak mengusulkan Mulyadi sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali adalah tidak benar. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baik pribadi maupun lembaga, serta memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat adil dan berimbang dalam pemberitaan. Ht-MD

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button