Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Ranperda RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045

DENPASAR, MataDewata.com | Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar Tahun 2025-2045 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar pada Jumat (31/5/2024). Penyampaian Ranperda ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045.

Sidang Paripurna ke-8 masa persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ini juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra, serta segenap anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya.

Wali Kota Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menjelaskan, RPJ KD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar 20 tahun ke depan. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui. Hal ini menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut dijelaskan, berbagai dinamika dalam proses penyusunan telah dilalui melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJPD di DPRD, Konsultasi Rancangan Awal RPJPD dengan Provinsi Bali dan Musrenbang RPJPD. Sehingga substansi dokumen RPJPD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder yang kami libatkan dalam penyusunan RPJPD ini, kami mengajukan rumusan visi pembangunan Kota Denpasar 20 (duapuluh) tahun ke depan yaitu Kota Denpasar Yang Berbudaya, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” ujar Jaya Negara.

Jaya Negara menjelaskan, melalui rumusan visi RPJPD 2025-2045 ini, Kota Denpasar berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan. Visi ini juga menjadi landasan untuk merinci misi strategis yang mencakup berbagai aspek pembangunan dan setiap misi diarahkan menuju kebijakan dan sasaran pokok yang terukur untuk mencapai visi yang dicita-citakan.

Secara rinci, visi pembangunan Kota Denpasar tahun 2025-2045 tersebut akan dapat terwujud dengan serangkaian misi sebagai berikut, yakni pertama mewujudkan sumber daya manusia yang berbudaya, berkualitas dan berdaya saing. Kedua, mewujudkan perekonomian yang unggul berbasis potensi daerah. Ketiga, mewujudkan infrastruktur kewilayahan yang andal untuk mendukung perkembangan wilayah.

Keempat, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keenam, mewujudkan pariwisata dan budaya yang inovatif, adaptif, dan berkelanjutan, serta ketujuh mewujudkan keamanan dan stabilitas daerah.

Jaya Negara menambahkan, visi ini dicapai melalui 4 tahapan arah kebijakan pembangunan. Yakni arah kebijakan periode 2025-2029 dengan penguatan landasan pembangunan, arah kebijakan periode 2030-2034 dengan akselerasi pencapaian sasaran pembangunan, arah kebijakan periode 2035-2039 dengan optimalisasi dan pemantapan pembangunan serta arah kebijakan periode 2040-2045 dengan terwujudnya kota denpasar yang berbudaya, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“Tentunya kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan 20 tahun ke depan untuk Kota Denpasar yang kita cintai,” ujarnya. Ags/Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button