Kemenkumham Bali Sambut Kunjungan Jica untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menerima kunjungan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia pada Rabu (29/5/2024). Kunjungan ini dipimpin oleh JICA Expert of Indonesia, Mr. Hiroyuki Oka, yang didampingi oleh Vera Djoveranti selaku Sekretaris JICA Indonesia serta Joko selaku penerjemah.
Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu. Tujuan kunjungan ini adalah untuk meninjau loket pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di Kanwil Kemenkumham Bali.
Kunjungan Mr. Hiroyuki Oka merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Seminar Akademik bertema Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO), kantor Kekayaan Intelektual Jepang.
Seminar yang dimaksud telah berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, dan menghadirkan pembicara yaitu Mr. Takao Ogiya, Director General of Intellectual Property Research Center Japan Institute for Promoting Invention and Innovation (JIPII), serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Made Yuda Yudistira, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
JICA merupakan institusi di bawah Kementerian Luar Negeri Jepang (MoFA) yang bertugas mengatur bantuan dana untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dalam bidang Kekayaan Intelektual, JICA telah memfasilitasi kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan JPO sejak tahun 1994.
Kantor pusat JICA Indonesia berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta, namun untuk urusan kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual, JICA memiliki kantor di lingkungan Kantor DJKI dan turut terlibat dalam pengembangan karir pegawai, khususnya bagi pemeriksa paten, merek, dan desain industri.
Selama kunjungan, Mr. Hiroyuki Oka menyatakan antusiasmenya terhadap pelayanan KI di setiap provinsi, terutama dengan adanya Sentra KI yang dinilainya memiliki potensi untuk menyebarluaskan informasi KI dan meningkatkan kualitas pengajuan permohonan KI. Vera Djoveranti menambahkan bahwa JICA telah memperluas cakupan kegiatannya, termasuk memberikan penguatan materi Kekayaan Intelektual melalui pembekalan bagi pegawai DJKI hingga Kantor Wilayah.
Ia juga menyampaikan kesediaan JICA untuk terlibat dalam kegiatan edukasi dan pembekalan materi Kekayaan Intelektual bagi para pegawai di Kantor Wilayah Bali jika diadakan di masa depan. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Kemenkumham Bali dan JICA serta meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kh-MD