Berpenampilan Modis tapi Langgar Keimigrasian, WN Tanzania Ditahan 24 Hari dan Dideportasi
Tindakan Tegas Kemenkumham Bali Terhadap Pelanggaran
BADUNG, MataDewata.com | Tegakkan peraturan keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan represif terhadap WNA pelaku pelanggaran. Kali ini seorang warga negara (WN) Tanzania berinisial JHM dideportasi dari Bali karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JHM yang berpenampilan modis tapi melanggar keimigrasian itu dideportasi pada tanggal 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-BAli dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar. Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak tanggal 5 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian Bali atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali “Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Pramella
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.
Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kh-MD