LAN dan WRC Gandeng BNNP Bali Perangi Narkoba

DENPASAR, MataDewata.com | Lembaga Anti Narkotika (LAN) dan Walet Reaksi Cepat (WRC) bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali berantas bergandeng tangan memerangi Narkoba. WRC merupakan divisi khusus yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika, yang fokusnya pada masalah penanggulangan tindak kejahatan Narkotika.

WRC Provinsi Bali dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahayanya Narkoba, melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Selamatkan Generasi, Merawat Negeri WAR ON DRUG” yang dilaksanakan di The Grand Santhi Hotel, Jumat (31/3/2023).

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Peredaran Narkoba khususnya oleh Warga Negara Asing (WNA) setiap harinya selalu ada, bahkan lebih besar jumlahnya daripada warga lokal. Tak hanya hitungan gram, narkoba yang diedarkan wna ini bahkan mencapai hitungan kilogram. Oleh karenanya ini menjadi suatu hal yang harus dilakukan pemberantasan secara bersinggungan karena ini akan menjadi ancaman yang harus diwaspadai.

Baca juga :  Rudy Ahmad Sudrajat Jabat Kepala BNN Provinsi Bali

Wakil Walet Reaksi Cepat (WRC) Bali Artem, menjelaskan bahwa keberadaan WRC hanya membantu aparat keamanan Negara dalam memberantas Narkoba, terlebih lagi negara Indonesia yang cukup luas sehingga perlu kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya WRC.

“Pada prinsipnya keberadaan WRC hanya bersifat membantu aparat keamanan negara dalam melaksanakan program pemberantasan Tindak Kejahatan Narkotika (Tipinar) di Indonesia, mengingat jumlah aparat negara yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan medan tanggung jawab pengamanan warga negara Indonesia di tanah air yang begitu luas,” ujar Wakil WRC Bali, Artem.

Lanjut Wakil WRC Bali, Artem menambahkan bahwa WRC dalam menjalankan tugas atau tupoksinya sebagai pemberantasan Narkoba selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan negara dan harapannya WRC dapat dirasakan manfaat keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.

Baca juga :  Ungkap Lima Kasus Narkotika, BNNP Bali Musnahkan BB Ganja dan Shabu

“Dalam melaksanakan tugasnya tentu WRC tetap selalu melakukan koordinasi dengan aparat keamanan negara dan sekali lagi tetap dalam batas kewenangannya sebagai kesatuan yang berbasis non pemerintah. Semoga WRC dapat dirasakan manfaat keberadaannya oleh pemerintah Indonesia dan masyarakat luas,” ujar Artam.

Lebih lanjut Artam menegaskan bahwa bila ada Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Rusia yang terlibat dalam pengedaran Narkoba dan tidak mematuhi peraturan di Indonesia dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Warga Negara Asing (WNA) yang tidak mau respek dengan aturannya di Indonesia dan tidak respek mau dengan aturannya di Bali harus diproses dan harus Deportasikan,” tegas Artem.

Ik-Ucp-MD-HRN-KA/20/2023/fm

Disisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, mengatakan ada sekitar 34 kawasan di Bali yang termasuk dalam kawasan waspada peredaran dan pengguna Narkotika, dan 70% adalah remaja.

Baca juga :  Jayamahe Easy Ride Pastikan Para Drivernya Bebas Narkoba

“Ada 34 kawasan di Bali masuk pada kawasan waspada peredaran dan penggunaan narkotika. Tentunya kita menentukan kawasan ini dengan Variabel dan indikator ini berdasarkan data pengungkapan yang sudah baik dari Polda maupun di Badan Narkotika Nasional Provinsi. Bahkan 70 persen pengguna yang telah ditangkap dan direhabilitasi oleh BNNP Bali merupakan remaja,” tuturnya.

Lanjutkan kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, menambahkan Remaja ini merupakan usia produktif yang harus diselamatkan dan mendorong penyelamatan remaja sebagai generasi penerus bangsa.

“Usia produktif ini yang menggunakan Narkotika ini kalangan remaja. Pengedar dan pemakai pengguna rata-rata remaja, makanya kami mendorong bagaimana menyelamatkan generasi muda, generasi penerus,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button