Nyoman Parta Perjuangkan Harga Minyak Goreng Sesuai HET
JAKARTA, MataDewata.com | Desakan kepada pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng terus disuarakan wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman. Kali ini digulirkan saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Hasilnya perjuangannya, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Permendag No: 6 tahun 2022. “HET untuk minyak curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000,” terang Nyoman Parta.
Ditegaskannya di tengah harga minyak goreng yang melambung sejak bulan November 2021, pemerintah berkewajiban memastikan suplai minyak goreng sampai kelapisan pengecer paling bawah. Termasuk di warung klontong dan toko ritel lokal dan bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja. “Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan HET,” tegasnya.
Mewujudkan stabilitas harga, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20% dari jumlah produksinya untuk pasar nasional. “Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag Nomer 6 Tahun 2022, maka pengawasan harus dilakukan hulu tengah dan hilir,” tegas Anggota DPR RI asal Gianyar itu.
Diterangkan pada Hulu harus dipastikan produsen menyiapkan 20% dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional. Tengah, memastikan distributor dan suplayer mendistribusikan minyak goreng sampa ke lapisan paling bawah (pengecer paling bawah), pasar tradisional, toko klontong, toko ritel lokal dengan tepat jumlah dan tepat waktu. Hilir. Memastikan komlnsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET.
Diketahui sebelumnya Nyoman Parta meminta dan mendesak pemerintah menstabilkan harga minyak goreng yang memberatkan masyarakat. Sejak akhir bulan November 2021 selain tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 rakyat harus kembali menelan pil pahit dengan harga minyak goreng yang terus melambung. Di samping rumah tangga, kenaikan harga minyak juga sangat memukul para pelaku UMKM. Pasalnya banyak produk UMKM menggunakan minyak goreng untuk berproduksi.
Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah yakni segera melakukan operasi pasar, mengatur tata niaga minyak goreng agar produsen tidka seenaknya menentukan kapasitas produksi dan melakukan ekspor CPO yang mengabaikan kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya pemerintah dengan aparatur penegak hukumnya melakukan investigasi secara komprehensif terkait persoalan naiknya harga minyak goreng termasuk kebijakan HET. Np-MD