Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Alih Media Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik

Modernisasi Pelayanan

DENPASAR, MataDewata.com | Mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, pemerintah perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Alih Media Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik dengan mengundang narasumber dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Senin (30/10/2023).

Baca juga :  Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan di Bali Resmi Ditutup, Kakanwil Kemenkumham Bali: Terapkan Pengetahuan Baru di Unit Kerja Masing-Masing!

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti dan diikuti oleh para pengelola keuangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Mamur Saputra menyampaikan, bahwa penerapan alih media sertipikat tanah elektronik ini merupakan salah satu pemanfaatan teknologi palayanan pertanahan berbasis elektronik yang dapat meningkatkan dan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertipikat tanah serta mengurangi adanya mafia tanah yang ada saat ini.

Baca juga :  Sidak Imigrasi Kemenkumham Bali di Dua Beach Club Raksasa “Nihil Pelanggaran”

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan dan pelaksanaan alih media sertipikat hak atas tanah elektronik ini yang telah bekerja keras belajar dan beradaptasi dengan sistem baru ini”, ungkapnya. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Made Sumadra tentang Sertipikat Elektronik. Kh-MD

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gandeng Biro Hukerma Gelar Pembinaan Humas, Hukum dan Kerja Sama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button