Triwulan II Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Rp683 Miliar Lebih

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan II Tahun 2024, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp 683.032.095.179,04. Jumlah tersebut setara dengan 75,89 Persen. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Kantornya pada Senin (29/7/2024) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan II Tahun 2024 telah mencapai Rp 683.032.095.179,04 atau 75,89 persen. Dimana, pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp900 Miliar.

Baca juga :  Mantapkan Program 2021, Ny Putri Koster Gelontorkan BKK Rp4,5 Miliar se-Bali

Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp 125.807.518.811,30. Pajak Restoran sebesar Rp 190.242.544.337,91. Pajak Hiburan sebesar Rp 19.761.993.068,33. Pajak Reklame sebesar Rp 1.845.994.910,50. Pajak PPJ sebesar Rp 129.395.239.529,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp 5.650.267.552,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp 50.975.148.009,00. Pajak BPHTB sebesar Rp 155.392.657.478,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp 3.960.731.483,00.

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.

Baca juga :  Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain ini kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.

Baca juga :  Customer Gathering Bank BPD Bali dengan Tunas Jaya Sanur Group

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. Ags/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button