Integritas Notaris Kunci Pelayanan Berkualitas

BADUNG, MataDewata.com | Integritas notaris menjadi sorotan utama dalam sosialisasi “Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas” hari kedua, Selasa (30/7/2024) bertempat di Hotel The Trans Resort Bali yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muzhar, menegaskan pentingnya notaris menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Para notaris wajib hukumnya untuk selalu update peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, budaya membaca harus digiatkan apalagi notaris adalah penasehat dan penyuluh hukum. Notaris harus mempunyai skill fact finding, information gathering, dan due diligence.

Kemampuan due diligence sangat penting dimiliki Notaris sebagai pelengkap implementasi standar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). PMPJ adalah prinsip yang harus diterapkan notaris dalam pelaksanaan jabatannya yang merupakan pemenuhan dari rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong penerapan kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di seluruh dunia.

Baca juga :  Meng-inspirasilah Sampai Dunia Tidak Memerlukanmu Lagi

Dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 29 Undang- Undang No: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian Uang, PMPJ wajib diterapkan oleh notaris terhadap hal yaitu, melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait TPPU & TPPT, transaksi dengan mata uang rupiah/asing yang nilainya atau setara dengan 100 juta Rupiah, dan Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan pengguna jasa.

“Saya menghimbau Saudara untuk selalu menerapkan PMPJ dan LTKM guna membantu perekonomian Indonesia karena kita masih membutuhkan fresh fund investasi dari dalam dan luar negeri. Ini bukan tugas pemerintah semata oleh karena itu, notaris harus profesional dan berintegritas,” ujar Cahyo.

Baca juga :  Dirjen AHU Tegaskan Peran Penting Notaris dan Risiko Pidana dalam Pelayanan Publik

Cahyo juga menyampaikan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara. Integritas mereka sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Pelanggaran kode etik, apalagi terlibat dalam pembuatan akta nominee yang mengandung perbuatan melawan hukum, tidak hanya merugikan pihak-pihak terkait, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris.

Cahyo menyoroti bahaya pembuatan akta nominee, yaitu akta yang dibuat dengan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya. “Akta nominee seringkali digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, atau penguasaan aset secara ilegal. Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.

“Akta nominee ilegal dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, notaris harus berperan aktif dalam mencegah praktik ini,” tegas Cahyo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pembuatan akta nominee yang mengandung perbuatan melawan hukum dapat berakibat fatal bagi para pihak yang terlibat. “Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta nominee ilegal dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana. Begitu pula dengan pihak-pihak yang menggunakan akta nominee untuk tujuan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga :  Udi Prayudi: Masyarakat Harus Memilih dengan Kasih Sayang

Pramella Yunidar Pasaribu mengajak seluruh notaris di Bali untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Mari kita bersama-sama menjaga marwah profesi notaris dengan memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” ajaknya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran notaris akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko hukum terkait pembuatan akta nominee. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan kenotariatan di Bali dapat semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button