Kanwil Kemenkum Bali Dorong Sinergi Penguatan Sentra KI melalui Webinar Bersama BRIDA dan DJKI

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan menyelenggarakan Webinar bertajuk “Penguatan Peran BRIDA Sebagai Sentra KI dalam Peningkatan Perlindungan dan Peningkatan Permohonan KI di Wilayah, Senin (30/6/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali ini dihadiri dari berbagai Sentra KI se-Bali, lembaga riset, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menegaskan pentingnya peran aktif Kanwil Kemenkum Bali sebagai motor penggerak ekosistem KI lokal. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mendorong peningkatan permohonan KI di Bali, termasuk memfasilitasi proses pengajuan dan perlindungan Indikasi Geografis. Sampai per 30 Juni 2025, Bali mencatatkan jumlah permohonan KI yang terus bertambah, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan karya dan inovasi,” jelasnya.

Baca juga :  Kunjungan Kerja Menhub RI Ke Bali, Sekda Hadiri Rakor Pengamanan Nataru

Webinar ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Riyadil Jinan, Koordinator Perlindungan dan Pembinaan KI BRIN, yang memaparkan tentang “Peran BRIDA dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual” serta Endar Tri Ariningsih, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi, dan Pemberdayaan DJKI, yang membahas “Manajemen Kekayaan Intelektual pada Sentra Kekayaan Intelektual.”

Paparan para narasumber membuka wawasan peserta mengenai berbagai regulasi pendukung, strategi pengelolaan dan pemanfaatan KI, hingga pentingnya membangun Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, promosi, dan fasilitasi pendaftaran KI di daerah. Riyadil Jinan menekankan peran BRIDA sebagai jembatan antara inovator dan investor, serta perlunya kolaborasi aktif antara BRIDA, DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan seluruh pemangku kepentingan. Sementara itu, Endar Tri Ariningsih mengapresiasi capaian Bali dalam mendaftarkan Indikasi Geografis, sekaligus mengajak Sentra KI untuk terus meningkatkan literasi dan jumlah permohonan KI.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Tinjau 2 Proyek TPST

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan kembali peran aktifnya sebagai fasilitator, pendamping, dan penguat jejaring antara pelaku inovasi, BRIDA, perguruan tinggi, dan DJKI. “Harapan kami, Sentra KI di Bali semakin aktif dan berdaya guna, tidak hanya meningkatkan jumlah permohonan KI, tetapi juga menciptakan ekosistem inovasi yang terlindungi secara hukum dan mampu mendorong perekonomian daerah berbasis kreativitas,” tutup I Wayan Redana.

Baca juga :  Perayaan Bulan Bung Karno di Tengah Pandemi Momentum Menguatkan Persatuan di Bali

Webinar yang berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme ini menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional berbasis potensi lokal. Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali akan terus menggencarkan edukasi, pendampingan, dan promosi untuk mendukung para pelaku inovasi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah di Bali. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button