Kakanwil Kemenkumham Bali Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI

Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis di Bali

JAKARTA, MataDewata.com | Provinsi Bali terkenal dengan kekayaan alam dan budayanya yang unik. Keunikan ini juga tercermin dalam produk-produk unggulan daerahnya, yang memiliki ciri khas dan kualitas tinggi. Untuk melindungi dan mempromosikan produk-produk tersebut Kanwil Kemenkumham Bali berupaya memfasilitasi daerah yang memiliki potensi indikasi geografis.

Salah satu upaya untuk melindungi produk indikasi geografis, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti melakukan Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua pada Kamis (26/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan maksud kedatangannya untuk membahas tentang percepatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Bali. Saat ini Provinsi Bali memiliki 8 (delapan) produk indikasi geografis terdaftar diantaranya Kopi Arabika Kintamani, Mete Kubu, Garam Amed, Tenun Gringsing, Kopi Robusta Pupuan, Kerajinan Perak Celuk Gianyar, Salak Sibetan Karangasem, dan Garam Kusamba. Salah satu dari produk tersebut, yaitu Kopi Arabika Kintamani, merupakan produk pertama yang terdaftar di Indonesia sebagai Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu juga menyampaikan saat ini terdapat 3 (tiga) potensi indikasi geografis baru yang sedang dalam tahap pemeriksaan substantif. Pramella berharap proses pendaftaran potensi indikasi geografis ini berjalan dengan lancar. “Saya berharap proses pendaftaran ketiga potensi indikasi geografis ini berjalan lancar tanpa hambatan dan bisa segera diterbitkan sertifikat indikasi geografisnya”, ungkap Kakanwil.

Adapun ketiga potensi indikasi geografis tersebut antara lain Lukisan Klasik Kamasan, Garam Gumbrih dan Garam Tejakula. Pramella juga mengatakan dengan semakin bertambahnya produk indikasi geografis yang dimiliki oleh Provinsi Bali berdampak positif bagi perekonomian Bali, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi produk-produk khas Bali.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyambut baik kedatangan Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran. Kurniaman memyatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Bali. “DJKI akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi masyarakat Bali yang ingin mendaftarkan IG-nya,” ujar Kurniaman. Kurniaman berharap dengan adanya dukungan dari DJKI, pencatatan dan perlindungan IG di Bali dapat dilakukan secara maksimal.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah membentuk Kelompok Kerja untuk menfasilitasi potensi indikasi geografis di seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Bali untuk dapat di ajukan pendaftarannya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button