DPR Badung Sidak Hotel Eden
Ditemukan Piutang PHR

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung dari Komisi I, II dan III melaksanakan inpeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Eden yang beralamat di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (30/4/2025). memastikan tertib administrasi perizinan, infrastruktur dan perpajakan dalam berusaha di Bumi Keris, Kabupaten Badung.
Tampak turun ke lapangan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara yang menyatakan Sidak dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya dua manajemen di Hotel Eden yang menjadi konflik di internal hotel, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi fasilitas publik yang ada di hotel tersebut.
“Seperti saya tekankan tadi, ada lift fasilitas publik, takutnya karena ada konflik karena ada perseteruan antara 2 kelompok antara pemilik dan manajemen, sehingga fasilitas itu tidak terpelihara dengan baik. Takutnya kami ketika menimbulkan sebuah kejadian atau musibah, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Itu dampaknya sangat luas sekali bahkan bisa sampai ke go internasional,” kata Lanang Umbara.
Selain adanya konflik internal, pihaknya juga menemukan adanya piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sehingga meminta kepada Hotel Eden untuk segera membayar piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Mengingat, pajak tersebut itu bukan hasil dari usaha mereka, melainkan uang wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung yang dititipkan kepada mereka untuk diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Badung.
Hal tersebut tentunya nanti digunakan seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. “Setelah kita telusuri ternyata disini masih ada piutang pajak kurang lebih sekitar Rp400 sekian juta. Ini kan menjadi hal yang memang kami garis bawahi. Karena kami di DPRD Badung sudah tegaskan kepada Bapenda tidak boleh lagi ada pengusaha pengusaha hotel dan restoran yang menunggak menjadi piutang pajak hotel restoran menjadi piutang,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Lanang Umbara menyebutkan, bahwa pihak hotel sudah berjanji akan melunasi piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR), pada bulan Juli 2025. Namun, bila tidak melunasi dalam waktu 3 bulan ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kita tegaskan untuk segera dilunasi dan mereka sudah berjanji dalam waktu 3 bulan. Kalau dalam waktu 3 bulan tidak bisa melunasi terkait dengan hal itu. Kita akan ambil langkah langkah tegas. Ini sebagai pembelajaran untuk semua pengusaha yang ada di Kabupaten Badung,” pungkasnya. On-MD