Gus Adhi: UU Provinsi Bali Lahirkan Inovasi Baru Tata Negara Indonesia
Berikan Ruang Gerak Pemprov Bali Gali Sumber Pendanaan
JAKARTA, MataDewata.com | Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi sukses mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang segera akan disahkan menjadi Undang-Undang Provinsi Bali dengan masuknya sejumlah point penting dan krusial untuk Bali.
Misalnya masuknya pengaturan desa adat dan subak yang bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk penguatan kebudayaan hingga sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali yang bisa didapatkan dari pungutan bagi wisatawan asing termasuk bisa mengkoordinasikan usulan penggunaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Bali.
Dengan adanya berbagai pengaturan itu, menurut Gus Adhi, proses pembahasan RUU Provinsi Bali melahirkan langkah inovasi baru hukum tata pemerintahan di Indonesia dimana hal ini merupakan terobosan baru untuk memperluas ruang gerak Pemerintahan Provinsi Bali dalam menggali Potensi yang ada untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Bali.
“Dari semua Undang-Undang yang ada, RUU Provinsi Bali yang segera disahkan menjadi Undang-Undang Provinsi Bali ini merupakan temuan inovasi dalam ketatanegaraan kita. Dan ini patut juga kita laksanakan di daerah lain, karena sumber pendapatan pusat juga dari daerah. Dan tentunya potensi daerah harus kita angkat secara maksimal,” kata Gus Adhi saat ditemui usai Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS RI, dan Pimpinan Komite I DPD RI terhadap RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali pada Rabu 29 Maret 2023 di kompleks parlemen gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Menurut Gus Adhi pembahasan materi dalam pasal-pasal di draft RUU Provinsi Bali ini telah melalui proses dan perdebatan yang sangat panjang serta telah mengakomodir aspirasi dan masukan dari Pemerintah Provinsi Bali dan berbagai elemen masyarakata di Bali. “Pemikiran-pemikiran ini kita dapatkan dari diskusi yang panjang dengan pemerintah. Astungkara alhamdulillah ada titik temu dan Undang-Undang Provinsi Bali nantinya akan menjadi titik awal kebangkitan Bali dalam menjaga pluralisme,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini.
Bahkan menurut Gus Adhi Menteri Hukum dan HAM mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI dalam pembahasan RUU Provinsi Bali ini dan menganggap bahwa terobosan yang dilakukan merupakan inovasi baru dalam hukum tata negara Indonesia.
“Inovasi baru itu adalah bagaimana kita memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi Bali di dalam menggali potensi-potensi yang ada di Bali. Salah satunya adalah menggali dana melalui kontribusi yang bisa diambil dari wisatawan dan juga dari lembaga lainnya secara sah. Kemudian tata kelola pengaturan pemberian CSR, kemudian melakukan pungutan-pungutan sesuai peraturan yang berlaku. Inilah yang akan menjadi pergerakan baru di dalam Pak Gubernur mengelola Pemerintahan Provinsi Bali,” beber politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini.
“Dengan semangat kita yang bagus, semangat kita yang secara maksimal ingin menggali sumber pendanaan untuk Bali, semangat kita menghapus kekosongan norma yang selama ini terjadi dan dalam semangat kita menggali karakteristik daerah kita, saya yakin dengan lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali ini pergerakan percepatan pembangunan akan terjadi, pemerataan pembangunan akan terjadi. Dan kalau kita bisa lebih menggali potensi pendapatan secara maksimal, saya berharap bagaimana terkait dengan penguatan terhadap budaya, desa adat dan subak akan lebih maksimal,” sambung Gus Adhi.
Seperti diketahui Gus Adhi sukses mengawal pembahasan RUU Provinsi Bali dan memperjuangkan masuknya karakteristik kearifan lokal Bali, tidak hanya desa adat tapi juga subak. Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini berhasil memperjuangkan desa adat dan subak masuk di pasal 6 dan pasal 8 draft RUU Provinsi Bali ini.
Pasal 6 berbunyi “Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya mengenai subak dan desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat diatur dalam pasal 8.
Secara lengkap pasal 8 yang terdiri dari 6 ayat berbunyi:
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mulai diterbitkannya Undang-Undang Provinsi Bali berarti desa adat dan subak bukan hanya tanggung jawab kita tapi kini sudah juga menjadi tanggung jawab pusat. Wajib hukumnya pusat memperhatikan dan memberikan penguatan bantuan dana terkait dengan keberadaan desa adat dan subak kita,” kata Gus Adhi.
apat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui RUU 8 Provinsi termasuk RUU Provinsi Bali untuk dilanjutkan ke Rapat Kerja Tingkat ke II pada Rapat Paripurna DPR-RI. “Pandangan mini fraksi sepakat untuk secara bersama-sama membawa RUU Provinsi Bali ini ke Rapat Kerja Tahap II dan kemudian bisa masuk paripurna dan disahkan sebagai Undang-Undang Provinsi Bali,” pungkas Gus Adhi.
Dalam memperjuangkan Undang-Undang ProvinsiBali itu diperkuat oleh 3 orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali yakni IGN Kesuma Alit Kelakan, Nyoman parta dan Ketut Kariyasa Adnyana. Wd-MD