Penandatangan Komitmen Penggunaan KKPD Bank BPD Bali
DENPASAR, MataDewata.Com | Kerja sama antara Bank BPD Bali dengan Pemerintah yang sudah terjalin dengan baik selalu mampu menciptakan inovasi serta kontribusi aktif bagi perkembangan perekonomian Bali. Jelang akhir tahun, Bank BPD Bali laksanakan penandatangan komitmen penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha pada Kamis (29/12/ 2022).
Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Jajaran Direksi Bank BPD Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Bank BPD Bali telah memperoleh ijin penerbitan KKPD melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK serta persetujuan Bank Indonesia.
Dengan ini, secara tidak langsung Bank BPD Bali telah mendukung Instruksi Presiden No: 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tentunya tidak lepas dari dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, baik Bank Indonesia selaku regulator terkait sistem pembayaran maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pembina dan pengawas bank.
Fasilitas KKPD merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BPD Bali melalui kanal non kartu/kanal elektronik (e-channel) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Selain berlaku di seluruh Indonesia, KKPD Bank BPD Bali juga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah karena transaksinya tercatat secara elektronik di Bank BPD Bali sehingga pengguna KKPD dapat melakukan verifikasi dan pemantauan secara realtime melalui Internet Banking Bisnis Bank BPD Bali.
Dengan fasilitas KKPD Bank BPD Bali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak perlu menyediakan uang kas tunai untuk transaksi belanja pengadaan barang/jasa maupun perjalanan dinas dan dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran non tunai melalui QRIS, dimana hal ini sekaligus selaras dengan penerapan cashless society yang dicanangkan oleh BI dan Pemerintah.
Dari segi keamanan, fasilitas KKPD Bank BPD Bali dan kanal pembayarannya memiliki fitur keamanan transaksi ketat dan dibebaskan dari biaya bunga, biaya provinsi dan administrasi. Dengan komitmennya sebagai Bank pendukung UMKM, penggunaan fasilitas KKPD Bank BPD Bali turut mendukung penguatan modal bagi UMKM lokal yang menjadi merchant Pemerintah Daerah dengan mendapatkan pembayaran atas pembelian barang dan jasa tanpa penundaan pembayaran.
Setelah pengembangan KKPD fase 1 dengan kanal pembayaran mobile banking dan QRIS, Bank BPD Bali saat ini telah memasuki pengembangan KKPD fase 2 yang akan selesai di TRW I – 2023 berupa KKPD berbasis kartu fisik dan IBB, yang akan dilanjutkan ke fase 3 di TRW III – 2023 dengan transaksi online payment penuh.
Dengan Fasilitas KKPD Bank BPD Bali ini, diharapkan dapat menjadi bukti nyata wujud peranan Bank BPD Bali sebagai Bank RKUD untuk memperkuat ekosistem digital melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta perekonomian daerah.
Selama ini, Bank BPD Bali telah menfasilitasi Transaksi Non Tunai untuk memberikan layanan kepada Pemerintah Daerah. Sejak Tahun 2013 sudah diimplementasikan pengelolaan pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, tepat waktu dan memudahkan pemantauan oleh Bendahara pada SKPD.
Tahun 2017 Bank BPD Bali menfasilitasi transaksi non tunai pada seluruh SKPD melalui Channel Internet Banking Bisnis/Korporasi sehingga seluruh transaksi UP melalui rekening bendahara dilakukan secara non tunai. Bank BPD Bali selalu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada Pemerintah Daerah seperti penerimaan pembayaran Pajak secara Online Real Time yang sudah terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemerintah Daerah secara host to host, pembayaran E-Retribusi dan lainnya. Hd-MD
Sumber: https://www.bpdbali.co.id/berita/read/223