Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak 129,01%
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) sampai dengan tanggal 28 Desember 2022 mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun atau 129,01% dari target yang diberikan sebesar Rp7,71 triliun. Perolehan tersebut mencatat terjadi peningkatan pengumpulan penerimaan pajak sebesar Rp2,24 triliun dari yang ditargetkan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 35,28% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi, Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,32%, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 16,48%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63%, industri pengolahan sebesar 8,78% serta Kegiatan Jasa Lainnya sebesar 6,83%.
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29% dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP). Realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 271.114 SPT dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 47.926 SPT.
Lanjut menyampaikan dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
“Batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI), jelasnya saat acara Riung Media di Kanwil DJP Bali, Renon-Denpasar, Kamis (29/12/2022).
Tercatat hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP. Ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp11,863 miliar, PPN DTP Alat Kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp507,3 juta dan PPh 22 Bebas dimanfaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp45,9 juta.
Anggrah Warsono lanjut menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari – 30 Juni 2022. Hingga program berakhir, terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS.
Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh sebesar Rp542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang di deklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar, harta yang di investasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar dan harta yang di deklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No:112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Pj-MD