Gubernur Wayan Koster Apresiasi Komitmen Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bank BPD Bali

KKPD Percepat Transaksi Lebih Efisien, Efektif, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan penandatanganan komitmen penggunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Bank BPD Bali yang dilaksanakan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali di Gedung Jayasabha, Denpasar, Kamis, Wraspati Wage, Sungsang (29/12/2022).

Penandatanganan Komitmen Penggunaan Fasilitas KKPD Bank BPD Bali disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dewan Komisaris dan Bank BPD Bali.

Ucp-MD-GB//24/2022/fm

Gubernur Wayan Koster mengapresiasi Bank BPD Bali yang terus melangkah ke arah semakin baik, dengan adanya terobosan penggunaan fasilitas KKPD yang sejalan dengan perluasan digitalisasi daerah. Sekaligus merupakan pelaksanaan dari Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI No: 903/5286/SJ tentang Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Sebelum adanya KKPD ini, pengelolaan Bank BPD Bali juga dinilai semakin baik ditandai naiknya dividen pada akhir tahun 2022 yang melampaui target. “Untuk mewujudkan kualitas Bank BPD Bali, saya hadir terus dalam Rapat Umum Pemegang Saham agar Bank BPD Bali semakin sehat dan kinerja keuangannya semakin bagus,” ujarnya lanjut meminta agar Bank BPD Bali didukung oleh ekosistem Sumber Daya Manusia yang bagus. Kemudian secara prestasi yang berkaitan dengan digitalisasi, Gubernur Wayan Koster juga mengapresiasi Bank BPD Bali yang telah berhasil meraih juara I sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Terbaik Nasional.

Baca juga :  Desa Ubung Kaja Juara I Turnamen Tenis Meja Hari Pajak 2024

Lanjut menyampaikan KKPD adalah transformasi manajemen sistem dari yang konvensional dan manual ke digital. “Dan dunia sekarang sudah mengarah kesana,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu. Lanjut menegaskan pandemi Covid-19 telah memberikan pembelajaran, pengetahuan dan pengalaman untuk semua pihak dalam menggunakan sistem digital sebagai tatanan baru dalam mempercepat terwujudnya Bali Era Baru di dalam tata kelola pemerintahan, keuangan di semua Pemerintahan Daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.

“Saya juga apresiasi, Bank BPD Bali merupakan Bank pertama yang mendapat ijin penerbitan KKPD dari Bank Indonesia melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK,” ucap orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Sembahyang Bersama di Pura Begawan Penyarikan Desa Adat Seminyak

Dengan adanya KKPD, maka proses transaksi menjadi lebih cepat, efisien, efektif, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Tidak lagi harus menunggu satu minggu atau sampai satu bulan untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“KKPD bagus buat Pemerintah Daerah dan bagus untuk pengguna yang mendapat manfaat. Karena itu, Saya juga mendorong sistem ini diterapkan untuk IKM/UMKM kita, dan belanja-belanja di Pemerintah Daerah supaya mengutamakan produk-produk lokal dengan sistem pembayaran ini untuk mempercepat pelayanan,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sembari berpesan Penggunaan Sistem KKPD agar dilakukan kepada perangkat daerah yang paling siap dengan cara bertahap, diuji, lalu dievaluasi kinerja keandalan sistemnya, supaya hasilnya baik.

Ik-MD-RSPR-MC//25/2022/f1

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengontrol belanja-belanja Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing, harus menata tata kelola yang baik, taat aturan, menjalankan persyaratan yang tertib, agar realisasi belanja daerah lebih cepat, dan program yang diarahkan harus lebih produktif dan menjawab persoalan di wilayahnya secara optimal.

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma melaporkan Penggunaan KKPD Bank BPD Bali memberikan fasilitas kredit yang disediakan Bank BPD Bali melalui kanal non kartu/kanal elektronik (e-channel). Dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD dan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless).

Baca juga :  Gubernur Bali, Wayan Koster Resmikan PLTS Berkapasitas 400 kWp di Jalan Tol Bali Mandara

“Dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa,” jelas Dirut Nyoman Sudharma.

KKPD memberi peluang kepada UMKM untuk melakukan optimalisasi terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No:2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dengan ekosistem ini akan kita tangkap potensi bisnis dari sana dan dapat Saya laporkan juga untuk UMKM lokal kita di tahun 2022 telah kami cairkan Dana KUR sebanyak Rp1,340 miliar,” tutupnya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button