Kecamatan Densel Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa Jaga Kebersihan dan Estetika Wajah Kota

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penertiban spanduk kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat (29/9/2023). Penertiban ini dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keindahan estetika wajah Kota Denpasar dari spanduk yang sudah kadaluwarsa.

Ditemui disela-sela kegiatan penertiban, Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan keindahan wajah Kota Denpasar serta menghilangkan kesan semrawut. Sehingga spanduk kadaluarsa yang peruntukannya sudah usang turut ditertibkan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Sampaikan Duka Cita atas Berpulangnya Korban Musibah Pohon Tumbang di Depan Pasar Badung
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

“Penertiban ini merupakan salah satu agenda dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” ujar Sumarsana.

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban reklame/spanduk kadaluwarsa menyisir sepajang Jl.PB. Sudirman, Jl. Waturenggong, Jl.Tukad Yeh Aya, Jl. Tukad Balian, Jl. Danau Tempe, Jl. Bay Pass Ngurah Rai, dan Jl. Tukad Nyali. Dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan dan perangkat kecamatan.

Baca juga :  Distan Pangan Bali Berbagi 250 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Kita berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar kedepannya wilayah Kota Denpasar, khususnya Kecamatan Denpasar Selatan tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang reklame atau spanduk,” ujarnya. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button