DPRD Tabanan Sahkan KUA-PPAS Perubahan 2025

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, Jumat (29/8/2025).
Dalam rancangan yang disetujui, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,223 triliun lebih, atau turun Rp12,7 miliar dibanding APBD Induk 2025 yang semula Rp2,236 triliun lebih. Belanja daerah juga ikut mengalami penyesuaian, yakni Rp1,757 triliun lebih, berkurang Rp23,9 miliar dari alokasi awal sebesar Rp1,781 triliun lebih.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. “Pembahasan perubahan ini sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan,” ujarnya.
Proses pembahasan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Beberapa program prioritas tetap menjadi fokus, salah satunya penanganan sampah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Program tersebut menekankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pelarangan plastik sekali pakai.
Sanjaya menambahkan, setelah KUA-PPAS Perubahan disepakati, tahap berikutnya adalah penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025. “Kami berharap sinergi yang terjalin dengan DPRD dapat terus terjaga demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Sanjaya. Dt-MD