Kemenkumham Gelar FGD, Regulasi Ketat untuk WNA di UMKM Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (29/8/2024) untuk membahas fenomena meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali. FGD ini diadakan menyusul maraknya pemberitaan di media sosial mengenai WNA yang berjualan di pasar, membuka warung dan bekerja di sektor jasa lainnya.

Baca juga :  Ketua BKOW Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati Berkunjung Ke GOW Kabupaten Bangli
Ik-MD-ITB STIKOM Bali//8/2024/fm

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fenomena ini dapat memicu persaingan tidak sehat dengan pelaku UMKM lokal, eksploitasi tenaga kerja asing, serta potensi pelanggaran izin tinggal. “Kita perlu mengantisipasi agar kehadiran WNA tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di Bali,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut, para peserta sepakat bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait izin kerja bagi WNA di sektor UMKM, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap kegiatan mereka. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyoroti pentingnya perlindungan bagi UMKM lokal agar tidak tergusur oleh kehadiran WNA. “Mengingat bahwa perekonomian di Provinsi Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata,” ungkapnya.

Baca juga :  Wabup Ketut Suiasa Pimpin Rakor HLM TPID Kabupaten Badung
Ik-MD-ITB STIKOM Bali//8/2024/fm

Hasil FGD ini akan dibawa ke dalam forum internasional Executive Tourism Meeting oleh Kemenkomarves RI. Diharapkan, melalui FGD ini dapat ditemukan solusi sehingga keberadaan WNA di Bali dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa merugikan pelaku UMKM lokal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali serta OPD terkait. Kh-MD

Baca juga :  Bagus Darmayasa: Bamsoet Pimpin PP IMI, Otomotif Bali Semarak

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button