PHDI Bali Dukung Aparat Deportasi Wisman yang Menodai Kesakralan Bali

Perketat Penjagaan dan Perlu Tanda-Tanda Pengenal dan Informasi dengan Bahasa Asing di Kawasan Suci

DENPASAR, MataDewata.com | Sejumlah peristiwa yang menodai kesakralan tempat-tempat suci di Bali, kembali terjadi. Pernah ada ‘’bule’’ naik dan duduk di Pelinggih, Padmasana, cuci alat vital di pancuran suci, bule telanjang dan bahkan ada yang melakukan adegan intim di Gunung Batur dan kini ada lagi bule perempuan berfoto bugil di pohon yang disakralkan berlokasi di Desa Marga, Kabupaten Tabanan.

Berbagai kejadian beruntun itu memang sebagai salah satu dampak negatif kunjungan wisatawan ke Bali. Bisa disebabkan karena mereka tidak mengetahui bahwa simbol-simbol tersebut sakral. Bahkan kurangnya informasi tertulis di tempat adanya simbol suci tersebut, karena tempatnya yang jauh dari pemukiman ‘’pengemong’’. Terlebih tidak ada penjagaan dan tidak ada tanda-tanda pengenal dan informasi berbahasa asing tentang status simbol suci tersebut.

Ik-MD-Dr.BGS-RSPR//20/2022/f1

‘’Untuk kesekian kalinya, kami mendesak Pemerintah melalui petugas dinas agama (Departemen Agama, red) bahu membahu dengan Bendesa Adat, serta PHDI di Kecamatan, untuk menyusun program pembuatan tanda tentang status kesucian tempat-tempat yang memang disucikan. Dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di tempat tersebut, dalam beberapa bahasa. Sebab, sekarang cukup banyak wisatawan datang sebagai backpaker, datang sendiri tanpa pemandu wisata, melacak lokasi melalui Google Maps dan mendapat informasi dengan mudah,’’ kata Wakil Ketua PHDI Bali Bidang Kearifan Lokal, Nyoman Iwan Pranajaya di Denpasar, Kamis (5/5/2022).

Baca juga :  Akun ‘’Jro Bauddha Suena’’ Dilaporkan ke Polda Bali

‘’Mesti pemerintah yang memprakarsai pendataan dan penulisan informasi tersebut, serta menyiapkan anggarannya. Jangan ditunda lagi,’’ imbuh Iwan Pranajaya lanjut mendukung tentang adnaya langkah aparat untuk mendeportasi turis yang ditengarai melakukan pelanggaran. Iwan Pranajaya mendukung dan menilai sudah tepat, asalkan disertai dengan pencegahan bagi turis-turis seperti itu untuk datang lagi berkunjung ke Bali.

Ik-MD-ITB-SB//14/2022/fm

‘’Namun, deportasi itu tidak cukup. Programkan pembuatan tanda-tanda tertulis tentang status tempat yang disucikan, dimanapun lokasinya, termasuk yang terpencil. Karena, turis bisa datang ke pelinggih yang terpencil di tengah hutan dan lereng gunung, melalui pelacakan Google Maps. Dan kalau sudah jelas ada larangan, masih juga mereka melanggar, itu sudah sangat layak diproses secara hukum,’’ tegas Iwan Pranajaya.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Deportasi 2 Warga Polandia Penganggu Ketertiban Hari Raya Nyepi

Ditanya bagaimana tentang seorang bernama Puji asal NTB yang melukat di Griya Budakeling, lalu disebut-sebut mengaku sebagai Sulinggih, sebagaimana fotonya yang viral di media sosial. ‘’Oleh karena kami masih dalam proses verifikasi dan investigasi, kalau benar ibu tersebut hanya melukat, lalu mengenakan busana sebagai Sulinggih, jelas itu tidaklah benar. Tapi, sebagai lembaga, kami masih mengumpulkan informasi, apakah selain melukat di Griya Budakeling, ibu bersangkutan punya bukti dan ada saksi yang mengetahui, apakah beliau itu pernah madiksa di Griya lain atau melalui Nabe yang lain. Ini belum kami peroleh dan Ketua kami, Pak Nyoman Kenak, masih berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Sekum PHDI Pusat tentang masalah ini,’’ kata Iwan Pranajaya.

Baca juga :  Overstay 373 Hari, WN Maroko Dideportasi Rudenim Denpasar
Ik-MD-MKn-PSUW//1/2022/fm

Iwan menyatakan, bahwa PHDI Pusat bersama PHDI NTB masih dalam proses penelusuran dan sudah mendapat gambaran tentang status ibu Puji yang viral di media sosial tersebut. ‘’Mari kita tunggu proses penelusuran dan verifikasi, dan kalau ada temuan berupa kekeliruan, bagaimana solusinya, dan apa sanksinya dari aguron-guron kesulinggihan,’’ imbuh Iwan sembari mengajak umat Hindu tetap menjaga ucapan walaupun ada kemarahan dan ketidakpuasan atas situasi ini.

Tentang bule berfoto bugil di Desa Marga, Iwan menyampaikan, bahwa yang menangani langsung adalah Ketua PHDI Tabanan, Wayan Tontra. Prosesnya sedang berlangsung dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sudah dilakukan. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button