Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 23 Orang Warga Blasteran di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 23 (dua puluh tiga) warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (29/1/2024).

MD-DH-DPR RI/Bali/21/2024

23 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 21 tahun 2022.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Mereka menjalani sidang pewarganegaraan dengan tim verifikator bertempat di Aula Darmawangsa yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Alexander Palti, adapun tim verifikator yang terdiri dari Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Baca juga :  Coba Kabur dari Hukuman di Negaranya, WN Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Berskala Besar Terciduk di Bali

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

Ik-MD-DH-DPR RI/BALI//21/2024/fm

Ada yang menarik dalam sidang pewarganegaraan kali ini, dimana pemohon atas nama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha yang merupakan anak dari musisi lokal Bali, I Made Juniartha (Jun Bintang) mengikuti sidang pewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca juga :  Direktur Jenderal Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian, ia mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali.

Ia dan adiknya, I Made Kenta Juniartha pun mengakui cinta tanah air dan ingin menetap di Bali. Hal tersebut juga diungkapkan oleh 21 WNA lainnya yang mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia sesuai dengan passionnya masing-masing.

Baca juga :  Hangatnya Kebersamaan Momen Idul Fitri 2024 Melalui Layanan Kunjungan di Lapas Singaraja

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh tiga WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kh-MD
Sumber: https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6093-kanwil-kemenkumham-bali-gelar-sidang-pewarganegaraan-23-orang-warga-blasteran-di-bali?csrt=8709001513914953352

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button