Kanwil Kemenkumham Bali Cepat Tanggap Tangani Dugaan Penggunaan Merek BATUBARA Wood Fire Tanpa Izin
GIANYAR, MataDewata.com | Dalam upaya tindak lanjut atas permohonan informasi identifikasi kemiripan merek, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Subbagian Humas, RB dan TI beserta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI melaksanakan Kegiatan Pengumpulan informasi dan data dukung ke lokasi pelapor, pada Senin (29/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual didampingi Kepala Subbagian Humas, RB dan TI selaku pengampu tusi penanganan pengaduan masyarakat beserta tim merupakan salah satu langkah tindak lanjut sekaligus merespon surat Antariksa Law Firm selaku Kuasa Hukum dari pemegang hak atas merek batubara wood fire Nomor 002/ALF/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 perihal permohonan informasi identifikasi kemiripan atas merek.
Tim jajaran Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pengumpulan informasi di dua lokasi yakni Kantor Antariksa Law Firm yang berlokasi di Kuta, Badung dan Batubara Wood Fire yang berlokasi di Ubud, Gianyar, sehingga diperoleh informasi bahwa merek BATUBARA telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dengan Nomor Sertifikat Pendaftaran IDM001085437 dan saat ini dipergunakan sebagai nama tempat usaha di bidang restoran dengan nama dan logo BATUBARA wood fire.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto memberikan tugas kepada pejabat dan pegawai yang menangani Kekayaan Intelektual untuk pengumpulan informasi dan data dukung terkait identifikasi kemiripan atas merek terdaftar.
Dalam penjelasannya, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, bersama tim yang ditunjuk sebagai tenaga ahli, menerangkan bahwa pemegang hak atas merek BATUBARA wood fire dengan klasiffikasi kode jasa 43 yakni usaha dalam bidang restoran, sudah memiliki perlindungan secara hak moral dan ekonomi sehingga pemegang hak atas merek BATUBARA wood fire berhak untuk melarang siapapun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin pemegang hak atas merek.
“Apabila ada pihak lain yang mempergunaan merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan secara identik baik dalam konsep maupun kesamaan pada pokoknya, pemegang hak atas merek BATUBARA wood fire dapat melakukan somasi atau peringatan terlebih dahulu, apabila tidak diindahkan dalam tempo waktu yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan pengaduan pelanggaraan merek secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali,” ungkap Ida Bagus Danu. Kh-MD
Sumber: https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6095-kanwil-kemenkumham-bali-cepat-tanggap-tangani-dugaan-penggunaan-merek-batubara-wood-fire-tanpa-izin?csrt=8699302306282081739