Kakek Jepang Dideportasi Imigrasi Bali karena Cabuli Anak Paud

BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK (58) berkewarganegaraan Jepang yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD. Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.

Baca juga :  Tak Hanya Listrik Andal, Jaringan Internet PLN Turut Sukseskan Rangkaian ETWG hingga ETMM G20

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.

Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya TK pun dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga :  Rupbasan Denpasar Selenggarakan Pelatihan Simulasi Kondisi Darurat

Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Gede Dudy Duwita juga mengatakan setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TK memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga :  Uji Kompetensi dan Potensi, Wujudkan ASN Berkompeten dan Profesional
Ik-MD-BPD Bali/Am//6/2023/fm

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” ucap Romi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button