Korlantas Polri Dorong Masyarakat Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Validasi Jelang Penghapusan Data Ranmor STNK Mati 2 Tahun

JAKSEL, MataDewata.com | Memudahkan dalam melakukan validasi data pemilik kendaraan bermotor (Ranmor), Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Tentu hal ini akan berkorelasi dengan diberlakukannya penghapusan data Ranmor STNK mati 2 tahun.

Yusri menyampaikan data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta. Namun angka tersebut berbeda dengan instansi lainnya. “Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Wabup Badung Suiasa Pimpin Kunjungan FPK Badung Study Komprehensif ke BPIP RI
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Lanjut merinci data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) sebanyak 114 juta data. Sementara yang dimiliki Jasa Raharja 108 juta. Hal tersebut menunjukkan ada ketimpangan data hingga 6 juta data kendati lebih sedikit dari data yang dimiliki kepolisian.

Data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak, sementara data Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi. Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja. Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.

Baca juga :  Percepat Pemulihan Ekonomi, Menteri Suharso Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi Indonesia
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi. Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak. Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas Brigjen Yusri. Kp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button