Penyerahan LHP Semester II Tahun 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali yang sudah melaksanakan dan menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II Tahun 2022.

Meliputi LHP Stranas PK Provinsi Bali, LHP Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar, LHP Perlindungan Sosial Kabupaten Badung dan Kabupaten Karangasem, LHP Digitalisasi Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan serta LHP SPAM Bangli.

Ucp-MD-GB//24/2022/fm

Tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2022 secara bertahap mulai dari bulan Oktober untuk pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan bulan Nopember sampai dengan awal Desember untuk pemeriksaan terincinya.

Baca juga :  HUT ke-59 BKOW, Anggota BKOW Berperan Mengentaskan Fenomena Sosial

Untuk pemeriksaan di Provinsi Bali, yang dicermati adalah Kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui aksi/sub aksi pembentukan UKPBJ, Implementasi e-Katalog dan e-Payment, serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 s/d semester I Tahun 2022.

Lebih lanjut disampaikan Wagub Cok Ace bahwa berdasarkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui aksi/ sub aksi pembentukan UKPBJ, Implementasi e-Katalog dan e-Payment, serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 s/d Semester I Tahun 2022 yang sudah di terima, terdapat beberapa catatan penting baik yang bersifat positif maupun negatif yang memerlukan perbaikan kedepannya.

Baca juga :  Dinas PUPR Kota Denpasar Kembali Lakukan Aksi Bersih Sungai dan Drainase Di Banyak Lokasi

“Pemerintah Daerah baik Provinsi/ Kabupaten ataupun Kota se-Bali yang menjadi obyek pemeriksaan sudah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaaan dan mengisi rencana aksi (action plan) sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut. Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Bali telah dibahas pada tanggal 20 Desember 2022, dan akan segera mengupayakan penyelesaian atas tindak lanjut tersebut paling lambat di bulan Januari 2023,” ungkap Wagub Cok Ace.

Ik-MD-RSPR-MC//25/2022/f1

“Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa kinerja atas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih perlu mendapatkan masukan untuk penyempurnaan dalam inplementasinya sehingga nantinya akan dapat menjadi benteng untuk melakukan upaya pencegahan korupsi khususnya pada aspek Pengadaan Barang/Jasa dan Sistem Merit”, imbuh Cok Ace.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Bali Turun Singnifikan, Tim Yustisi Tetap Tindak Pelanggar Prokes

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Joko Agus Setyono dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut, sudah dapat terwujud untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button