Otoritas Jasa Keuangan Berikan Kebijakan Spasial Perpanjangan Ketentuan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Tindak Lanjut dari Surat Permohonan Gubernur Bali, Wayan Koster

DENPASAR, MataDewata.com | Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020. Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia.

Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas. Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan).

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Sebelum pandemi (tahun 2019), rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy). Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy).

Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020. Pada tahun 2021 perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy). Mengalami peningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy).

Baca juga :  Jaya Negara Tinjau Giat Pasar Murah di Dusun Buana Asri

Kendati demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB BALI) belum kembali pada level seperti di tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 melanda. Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No:19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No: 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali.

Baca juga :  Didampingi Gubernur Wayan Koster, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Media se-Asia Pasifik Perkuat Demokrasi

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. Dalam POJK Nomer 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin, soma Pon, Gumbreg (28/11/2022).

Ik-MD-SB//1/2022/fm

Lanjut menyampaikan dua (2) kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No: 34/KDK 03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir. Dengan kepemimpinan Indonesia oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, KTT G20 berjalan dengan baik, lancar serta berhasil mengeluarkan Bali Leaders Declaration tanggal 15 hingga 16 November 2022,” ungkap Gubernur Wayan KOster.

Baca juga :  Berlanjut, Gubernur Wayan Koster Bersama Kajati Bali Narendra Jatna Serahkan Sembako Kepada Warga Tejakula

Lanjut menyampaikan sejak November 2021 sampai dengan 14 November 2022, berbagai even utama dan lokasi even G20, diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga dan Organisasi Swasta hampir sebagian besar dilaksanakan di Bali. Demikian pula, infrastruktur di beberapa tempat pelaksanaan acara KTT G20 dilakukan perbaikan yang memperlancar dan memperindah Bali.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali dan berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang. Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut berharap sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh dan sejahtera. Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali. “Dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali,” tutup Gubernur Wayan Koster. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button