Gratis Hingga Desember 2020, Ini Rute Bus Listrik di Bali

DENPASAR.MataDewata.com | Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan meningkatan konektivitas antar obyek-obyek wisata serta antara obyek-obyek wisata dengan titik-titik simpul transportasi regional Bali, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan uji coba angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Mulai beroperasi dengan tarif gratis di akhir Oktober hingga 31 Desember 2020.

Adapun rute pelayanan yakni: 1. Bandara – Sanur – Klungkung – Besakih PP. Panjang rute 68,3 Km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2 PP). 2. Bandara – Central Parkir Kuta- Ubung – Mengwi – Bedugul – Singaraja PP. Panjang rute 98,7 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1 PP).

3. Bandara – Goa Lawah – Padangbai – Manggis – Candidada -Amuk – Amed PP. Panjang rute 104 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1 PP). 4. Bandara- Sanur – Ubud – Kintamani – Singaraja PP Panjang rute 119 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 trip (1 PP). 5. Singaraja – Menjangan – Taman Nasional Bali Barat. Panjang rute 95,3 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 trip (2 PP).

Baca juga :  Dukung Kreativitas Pemuda, Bupati Sanjaya Hadiri Lomba Ceki ST. Manusmrtti Dauh Pala, Tabanan

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sangat terdampak oleh adanya pandemi Covid-19. Tarif dan rute/ trayek angkutan KSPN ini diujicobakan mulai akhir bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 dengan tidak dipungut biaya (free of charge), angkutan KSPN ini dilayani oleh 12 unit bus sedang berkapasitas 15 orang.

Baca juga :  Pj. Gubernur S.M. Mahendra Jaya Dukung LPD Lebih Inovatif dan Solutif Bagi Krama Bali

Sesuai dengan namanya, sasaran pengguna jasa Angkutan KSPN ini diorientasikan bagi pelaku wisata di Bali dengan menyediakan trayek tetap dan teratur (berjadwal) yang hanya melayani penumpang pada titik-titik tertentu antar kawasan obyek wisata dan Bandara. Meskipun bertrayek tetap dan teratur, angkutan ini tidak melayani masyarakat dengan tujuan selain berwisata. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan Angkutan AKDP yang sudah ada, namun menjadi pelengkap terhadap peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antar kawasan khususnya kawasan wisata.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari program prioritas Pemerintah Bali yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor: 45 Tahun 2019 tentang Bali Bali Energi Bersih dan Pergub Nomor: 48 tahun 2019 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas polusi sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029

Sementara untuk layanan Angkutan Bus Listrik di Kota Denpasar akan melewati 15 titik termasuk halte Bajra Shandi dan Kantor Gubernur Bali. Beroperasi setiap jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Penumpang diarahkan untuk antri secara tertib dengan tetap menjaga jarak, wajib menggunakan masker serta diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button