Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Klungkung Sesuai Ketentuan yang Berlaku

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan bahwa pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kabupaten Klungkung telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien dan sesuai standar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, khususnya Pasal 12 Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas.

Diatur bahwa pemasangan jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian dan keamanan konstruksi, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan. Ketentuan tersebut antara lain mencakup posisi bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan atau trotoar, jarak minimal dari tepi jalan hingga ketentuan pemasangan di atas atau di bawah tanah.

Baca juga :  Verifikasi Lapangan Tim Penilai Nasional (TPN) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Dengan kondisi ruang jalan yang terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi yang secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga :  Bank BPD BALI Serahkan Bantuan CSR Kepada Kelompok Masyarakat di Kabupaten Klungkung

Selain itu, secara teknis ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran pondasi minimal 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.

Lebih lanjut, pemasangan LPJU pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Klungkung juga telah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dipastikan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Baca juga :  Bank BPD Bali Terus Berkomitmen Mendorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di wilayahnya telah sesuai dengan standar keamanan, ketentuan teknis, dan peraturan yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Hk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button