Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik

JAKARTA, MataDewata.com | Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti pada Jumat (23/2/2024) mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Baca juga :  Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak 129,01%
Ik-MD-Goldenbird.Bali//24/2024/f1

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Baca juga :  Kanwil DJP Bali Back To Back 100%
MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp 4.500.000.000).

Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka Dwi.

Baca juga :  DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button