Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wawali Arya Wibawa Juga Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

DENPASAR, MataDewata.com | Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar Tentang Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan serangkaian Sidang Paripurna ke-25 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (28/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut juga turut dilaksanakan penyampaian Pidato Pengantar Walikota tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna serta jajaran Anggota DPRD Kota Denpasar lainnya, unsur Forkopimda dan sejumlah undangan.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Lantik 49 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Agenda sidang diawali Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir dari Fraksi, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan DPRD dilanjutkan penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota atas Ranperda Kota Denpasar Tentang Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Penetapan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana, Ranperda tersebut merupakan bentuk respon dari progres pembangunan kota yang dilakukan saat ini. Hal ini merupakan upaya memberikan kepastian dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar.

Baca juga :  Pemilihan TTD 2025 Teruna Ryan dan Teruni Kiara Sabet Posisi Winner Jadi Duta Promosi Wisata Denpasar

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Denpasar yang selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Pemerintah Kota. Di mana, harapannya pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa juga turut membacakan Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dimana, secara substansi dokumen KUA Tahun Anggaran 2026 adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk tahun 2026 dan merupakan pedoman dan ketentuan umum dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Baca juga :  WHDI Kota Denpasar Gelar Pelatihan Kecakapan Hidup Untuk Wanita Hindu Banjar Pelita Sari, Kelurahan Dauh Puri

Lebih lanjut dijelaskan, pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Pendapatan Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp2,95 triliun Lebih. Sementara Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana belanja daerah tersebut disinkronisasi dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Dimana, dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp3,53 triliun lebih

“Mengingat dalam pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan yang disampaikan, maka akan kami tindaklanjuti dan jadikan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Wawali Arya Wibawa. Esa-Wah/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button