Gubernur Bali Menyatakan Tindak Tegas Wisman yang Merusak Kepariwisataan di Pulau Dewata

DENPASAR, MataDewata.com | Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster semakin geram. Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Wayan Koster saat jumpa pers didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala KPw BI Provinsi, Trisno Nugroho, perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kadis Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana serta Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Gubernur asal Desa Sembiran ini merinci berbagai pelanggaran yang dimaksud: Tidak memakai busana yang sopan (tidak wajar dan tidak pantas) baik saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas; Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No: 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. “Sanksi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Undang Undang No: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan adanya Sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.

Ik-MD-BPD Bali/15/2023/fm

Hal tersebut menegaskan Peraturan Bank Indonesia No: 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administrative. Bisa teguran tertulis, kewajiban membayar denda dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran,” ujarnya dan diamini Kepala BI Bali, Trisno Nugroho.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No: 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No: 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan uang elektronik.

Selanjutnya menegaskan masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada Wisman. Termasuk melarang memfasilitasi dalam melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan lainnya.

Ik-MD-Sp-BPD Bali/15/2023/fm

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Tidak kalah pentingnya ditegaskan, masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang dan Dinas Pariwisata.

“Pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” tandasnya.

Ik-MD-Pb-BPD Bali/15/2023/fm

Diketahui sebelumhya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali telah dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku Wisman yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa. Telah mendeportasi Wisman dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang serta Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tutup Gubernur Wayan Koster menegaskan upayanya bersama seluruh komponen untuk menjaga kualitas Pariwisata di Pulau Dewata. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button