Semangat Menjaga Keseimbangan Pembangunan, RUU Provinsi Bali Siap Diparipurnakan
Upaya Gubernur Bali, Wayan Koster Diapresiasi Positif
JAKARTA, MataDewata.com | Selangkah lagi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan Provinsi Bali terwujud. “Baru selesai Badan Legislatif melakukan Pleno tentang RUU Provinsi Bali dan Baleg menyetujui RUU Propinsi Bali jadi usul inisiatif DPR,” ungkap Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta usai Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (28/3/2022).
Selanjutnya dikatakan Nyoman Parta akan ada Rapat Paripurna untuk memutuskan RUU Provinsi Bali, menjadi inisiatif DPR yang kemudian akan dibahas oleh komisi terkait. Dimana sebelumnya Baleg telah membahas RUU Provinsi Bali secara maraton mulai taggal 27 Januari hingga 28 Maret 2022 dalam dua kali masa persidangan.
“Saya bersama Ketut Kariyasa yang duduk menjadi Panja RUU Provinsi Bali menyampaikan apresiasi positif kepada Gubenur Bali, Wayan Koster atas upaya dan komunikasi yang efektif yang telah dilakukan selama pembahasan RUU Provinsi Bali di Badan Legislatif,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Secar rinci Nyoman Parta memaparkan, RUU Provinsi Bali secara yuridis formal merupakan koreksi sekaligus penyempurnaan dari sejumlah dasar hukum pembentukannya, untuk diselaraskan dengan jiwa dan semangat UUD NRI Tahun 1945. Demikian halnya terhadap kedudukan hukum Provinsi Bali, melalui RUU Provinsi Bali dipandang dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Provinsi Bali, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat dalam mengembangkan daerahnya.
Sebagai latar belakang dibutuhkannya UU baru pembentukan Provinsi Bali yakni karena selama ini masih disatukan dengan provinsi lain. Sebagai provinsi yang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bali dalam menjaga potensi daerahnya hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah, sehingga perlu diberikan wewenang untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata untuk mengembangkan pariwisata dan pelestarian lingkungan alam Provinsi Bali. Menjadi harapan baru terhadap penyelesaian masalah ketimpangan ekstrim pembangunan yang terjadi antara Bali Selatan dan Bali Utara.
Lanjut Nyoman Parta, pariwisata Provinsi Bali yang berlatarkan budaya harus dibantu oleh pemerintah pusat dengan memberikan pendanaan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang No: 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan. “Mohon dukungan dan doa masyarakat Bali agar RUU ini bisa cepat diputuskan dan substansinya memenuhi harapan masyarakat Bali,” tutup Nyoman Parta. Np-MD