Kariyasa Adnyana: RUU Provinsi Bali Selangkah Lagi Sah

Upaya Gubernur Bali, Wayan Koster Diapresiasi Positif

JAKARTA, MataDewata.com | Badan Legislatif telah melakukan pleno tentang RUU Provinsi Bali menjadi usulan inisiatif DPR RI. “Sejauh ini tidak ada hal yang dianggap perlu direvisi,” ujar Anggota Baleg DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana usai Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (28/3/2022). Harapannya selangkah lagi, yakni dalam waktu dekat akan diadakan rapat paripurna karena tidak ada yang dianggap perlu direvisi.

Bersama I Nyoman Parta menjadi Panja RUU Provinsi Bali, ia menyampaikan terima kasih serta apresiasi positif kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas upaya dan komunikasi efektif yang telah dilakukan selama pembahasan RUU tersebut di Badan Legislatif. “Mohon doa serta dukungan kepada segenap masyarakat Bali agar RUU bisa dalam tempo sesingkat-singkatnya disahkan. Kemudian subtansinya memenuhi harapan masyarakat Bali secara khususnya,” tegas Kariyasa Adnyana.

Diungkapkan, pembahasan RUU tersebut tersendat menunggu provinsi lian, kendati sejak awal Bali sangat sip dari sisi naskah akademik maupun rancangan RUU-nya. Diusulkan melalui Komisi II oleh Gunernur Wayan koster, lanjut diharmonisasi Baleg dalam singkronisasi dengan UU yang ada. Usai dibahas oleh pemerintah dan DPR segera diusulkan ke Banmus sehingga bisa ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali.

Baca juga :  WN Belanda dan Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar “Tidak Senonoh di Jalan hingga Kasus Overstay”

Karyasa Adnyana juga mengungkap saat pleno tentang RUU Provinsi Bali seluruh pandangan fraksi untuk harmonisasi disetujui dan mendukung RUU tersebut. Dipaparkan, bahwa materinya cukup menguntungkan Provinsi Bali terutama dari sisi regulasi karena tidka lagi memakai Undang-Undang lama dimana pembentukan Provinsi bali masih disatukan dengan wilayah lainnya.

Ucp-MD-DB-BNN//21/2022/f1

“Dengan Undang-Undang baru ini kita bisa mengoptimalkan potensi dan kearifan lokal yang ada. Wisatawan ingin Bali menjaga kebudayaan, lingkungan karena menilai Bali langka. Cantolan dasar hukum ini nantinya bisa berkontribusi melalui distribusi dan kontribusi dari wisatawan yang nantinya diatur hingga Perda. Karena Bali selama ini bergerak di sektor pariwisata dan tidak punya SDA namun mengakui Bali banyak membantu devisa negara,” paparnya.

Baca juga :  Semangat Menjaga Keseimbangan Pembangunan, RUU Provinsi Bali Siap Diparipurnakan

RUU Provinsi Bali juga ditegaskan Kariyasa Adnyana sejalan dengan visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga pembangunan agar tidak timpang antara Bali selatan dengan wilayah lainnya di Bali. Berkaitan dengan perlindungan kebudayaan oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Bali yang berkorelasi erat dengan pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Ik-MD-DrB-GRD//14/2022/f1

“Undang-Undang ini dibuat agar ada peran pemerintah baik pusat dan daerah dalam bentuk anggaran. Dari pusat kan belum, di Undang-Undang ini kan bisa lolos. Tidak terlepas dari memikirkan Bali karena dampak Covid yang parah di sektor pariwisata, tentu kebudayaannya perlu dijaga,” ujarnya seraya berharap semoga RUU Provinsi Bali ini segera disahkan. “Semua sudah setuju, mudah-mudahan ini dalam jangka sidang sebulan, dua bulan bisa disahkan,” tegas Kariyasa Adnyana.

Baca juga :  Kadivyankumham Bali Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah di Jembrana

Dibutuhkannya UU baru pembentukan Provinsi Bali yakni karena selama ini masih disatukan dengan provinsi lain. Sebagai provinsi yang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bali dalam menjaga potensi daerahnya hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah, sehingga perlu diberikan wewenang untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata untuk mengembangkan pariwisata dan pelestarian lingkungan alam Provinsi Bali. Harapannya juga ada pendanaan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang No: 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan. Ka-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button