Satpol PP Provinsi Bali Gelar Rapat Usulan Penerimaan Penghargaan Karya Bhakti Tahun 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No: 300.1/3470/BAK, perihal Usulan Penerimaan Penghargaan Kharya Bhakti Tahun 2024, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan penilaian terhadap Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali terkait usulan-usulan yang disampaikan sebagai bahan untuk pengajuan penerimaan Penghargaan Karya Bhakti Peduli dan Karya Bhakti Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga :  Bali Tuan Rumah Asian African Legal Consultative Organization (AALCO)

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada acara Penilaian Penghargaan Karya Bhakti Peduli dan Karya Bhakti Satuan Polisi Pamong Praja bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (27/11/2023). Hadir pula Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Bali, para tim penilai serta Anggota Pol PP Provinsi Bali.

Baca juga :  Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Lantik Penjabat Ketua TP PKK Klungkung
Ik-MD-Sp-BPD Bali/15/2023/fm

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi menyampaikan bahwa usulan inovasi ini baru pertama kali diselenggarakan di seluruh Indonesia. Guna memantapkan penilaian kriteria, maka Kasat Pol PP di Kabupaten/Kota mempresentasikan atau memaparkan program maupun inovasi yang telah dilakukan, yang kemudian dinilai oleh tim penilai yang sudah ditentukan.

“Pemaparan oleh masing-masing Kasat Pol PP ini juga bertujuan untuk membangun satu frekuensi antar Pol PP Kabupaten/Kota, sehingga dapat bertukar informasi dan inovasi. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat menjadikan seluruh Pol PP dapat bersinergi menjadikan Bali bagian yang terintegrasi, terlebih Bali merupakan salah satu tujuan pariwisata dunia sehingga ketertiban, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. Hp-MD

Baca juga :  Pelantikan dan Launching Pol PP Pariwisata Provinsi Bali dan Badung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button