Ibu-Ibu WN Amerika Buronan Interpol Dideportasi Rudenim Denpasar

BADUNG, MataDewata.com | Rudenim Denpasar di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto ini kembali mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang wanita warga negara Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dikenakan sanksi pendeportasian setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR.

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Baca juga :  “Lagi-Lagi Karena Overstay” Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada

Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya”.

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Berpenampilan Modis tapi Langgar Keimigrasian, WN Tanzania Ditahan 24 Hari dan Dideportasi

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara. Kami berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan merusak ketertiban umum. “Kami senantiasa memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk APH dan Interpol, untuk memantau dan menindak warga negara asing yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya dengan berlindung di Indonesia. Setiap pelanggaran hukum oleh warga asing akan kami tindak secara tegas demi menjaga ketertiban dan reputasi Bali sebagai destinasi yang aman,” kata Pramella.

Baca juga :  “Tamu Spanyol Kere” Dipaksa “Go Home” Tidak Bayar di Sejumlah Restoran hingga Penginapan

LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024 sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif,” tutup Dudy. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button