Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial IA (33) seorang wanita berkebangsaan Belarusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Jumat (26/7/2024).

IA, seorang warga negara Republik Belarus, terpaksa harus berurusan dengan petugas imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. IA, gadis kelahiran 1991, terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan bahwa IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.

IA mengungkapkan bahwa di negara asalnya, ia bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN. Kegiatan sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali dan Deputi V KSP RI Bahas Solusi Konkret Penanganan Isu WNA

Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan para pelanggan. IA mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan SN, jumlah pekerja atau kondisi lainya dalam perusahaan, Ia mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana. Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp1.000.000.

IA menggunakan jasa sebuah agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia. Namun, IA mengakui bahwa ia melakukan kesalahan karena berkegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Ia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Gelar Pembinaan

Tindakan melawan hukum yang dilakukan IA tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat yang melihat adanya tanda tanda pelanggaran hukum yang terjadi. Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia.

IA menyadari bahwa ia telah melanggar aturan izin tinggal yang berlaku. Pada kasus ini IA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang di berikan kepadanya.

Jumat 26 Juli 2024, oleh Ditwasdakim, IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai dengan pendeportasian. IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama.

Pada 26 Juli 2024 IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga :  Coba Kabur dari Hukuman di Negaranya, WN Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Berskala Besar Terciduk di Bali

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Pramella. Dng/Rza/Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button