Operasi Bali Becik, Imigrasi Bekuk 103 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal
Diduga Lakukan Kejahatan Cyber
TABANAN, MataDewata.com | Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik. “Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (26/06/2024).
Sudah diketahui 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. “Saat ini masih didalami oleh petugas,” sambung Silmy Karim lanjut menyampaikan operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) mulai pukul 10:00 Wita.
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pukul 14:00 Wita diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi.
Selanjutnya pukul 17:00 Wita berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. “Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Ia melanjutkan, pada pukul 18:00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy. Kh-MD