Minta Perbup Tapal Batas Dikaji Ulang, Warga Sesandan Datangi DPRD Tabanan
Ketua DPRD Nyoman Arnawa: Kami Harus Mengawasi dan Memanggil Eksekutif

TABANAN, MataDewata.com | Ratusan warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, menuntut agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 7 Tahun 2026 dikaji ulang karena dinilai bermasalah. Dilakukan dengan mendatangi Kantor Kabupaten DPRD Tabanan, Jumat (27/3/2026) diisi penyampauan aspirasi terkait sengketa tapal batas dengan Desa Buruan, Kecamatan Penebel.
Dikawal aparat kepolisian warga Desa Sesandan tiba sekitar pukul 10.00 Wita yang diterima langsung Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Paripurna.
Sekretaris Tim Tapal sekaligus Kerta Desa Adat Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika, menegaskan Perbup Nomor: 7 Tahun 2026 cacat prosedural dan terkesan prematur karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. “Kami beberapa kali tidak diajak berdiskusi. Banyak prosedur yang dikesampingkan,” ujarnya.
Warga Sesandan saat ini masih mengacu pada Perbup Nomor: 31 Tahun 2023 yang dianggap lebih jelas karena merujuk pada sejarah dan data Topografi Daerah Militer (Topdam) 1999 dengan titik koordinat wilayah rinci. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi dan membuka kemungkinan pengukuran ulang batas wilayah secara bersama-sama.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, mengimbau warga tetap menjaga kekondusifan. Ia menekankan tidak pernah ada konflik terbuka antara Sesandan dan Buruan, dan persoalan muncul setelah Perbup baru diterbitkan. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara Perbup 2026 dengan Perbup 2023, khususnya pada titik koordinat yang bahkan ada yang dihilangkan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah warga dalam menyampaikan aspirasi. Namun, DPRD belum dapat mengambil keputusan langsung dan akan memanggil jajaran eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut. “Ada dua Perbup yang menjadi dasar sengketa, jadi kami harus mengawasi dan memanggil eksekutif. Nanti mungkin akan ada pengukuran ulang yang wajib disaksikan kedua belah pihak,” jelas Arnawa.
Arnawa juga mengingatkan masyarakat Desa Sesandan untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti peta, Perbup, dan bukti lain yang dapat memperkuat pembahasan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang bijak tanpa memicu konflik horizontal. “Jangan sampai saling sikut. Setelah batas jelas, tidak boleh ada penggusuran atau pengusiran,” tandasnya. Hdt-MD



