DPRD Menilai LKPJ Pemda Badung disampaikan Tepat Waktu

BADUNG, MataDewata.com | Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Badung dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LKPJ Pemda Badung disampaikan oleh Bupati Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, SH., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (27/3/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Badung telah menyampaikan LKPJ sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Hal itu, disampaikannya di Sekretariat DPRD Kabupaten Badung usai rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024.

“Hari ini jadi saya berterimakasih kepada Bupati Badung bahwa LKPJ itu sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana bahwa 3 bulan setelah tahun berjalan atau berakhirnya tahun diwajibkan Bupati itu melaksanakan atau melakukan laporan pertanggungjawaban ini atau LKPJ ini,” jelas Anom Gumanti.

Baca juga :  Ny. Putri Suastini Koster Semangati KCBI Mengawal Seni Tradisi Budaya Bali

LKPJ yang telah disampaikan kepada DPRD nantinya akan diproses lebih lanjut dan diputuskan sesuai mekanismenya. “Jadi Astungkare hari ini bisa, kemudian nanti tentu kita berproses selanjutnya. Karena setelah hari ini penyerahan dokumen itu, satu bulan ke depan itu harus sudah diputuskan oleh DPRD jadi mekanismenya seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD melakukan evaluasi terhadap LKPJ dari pemerintah daerah Kabupaten Badung dan memberikan rekomendasi atau langkah-langkah yang lebih persuasif. “Jadi tentang laporan ini, satu kita tentu akan mengambil langkah-langkah, apakah langkah-langkahnya berupa evaluasi, kemudian dengan juga konsultasi dengan dengan teman-teman di OPD tentu ini menjadi perhatian kita,” ternag Anom Gumanti.

Politisi PDI Perjuangan itu, menegaskan bahwa evaluasi dan rekomendasi peraturan atau kebijakan baru perlu dilakukan untuk merumuskan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung.

Baca juga :  Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024

“Jadi pertama tentu kenapa ini bisa tidak tercapai, apanya yang ada masalah kan begitu nanti mari kita rumuskan kita carikan jalan keluarnya kalau memang nanti memerlukan sebuah rekomendasi misal ini satu hal yang belum kita terapkan terutama dalam rangka meningkatkan PAD adalah disinsentif dan insentif itu. Kita belum juga memiliki regulasi tadi sudah menyampaikan bagaimana caranya menyasar Villa-Villa yang seperti itu ya saya kira jalan keluarnya adalah disinsentif atau insentif kan begitu melalui peraturan Bupati, ini yang perlu kita pikirkan ke depan,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa meskipun dalam LKPJ yang disampaikan terdapat perbedaan dengan kata lain belum mencapai target yang canangkan. Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan dan perubahan sosial yang terjadi.

Baca juga :  Ketua DPR Badung Anom Gumanti Minta Warga Sabar Menunggu Realisasi Bantuan Hari Raya Rp2 Juta per KK

“Kemudian yang kedua ketika ada perbedaan atau mungkin ya tidak mencapai target yang namanya target, kan sama dengan perusahaan artinya target itu sebuah acuan dan sampai dimana tentu berbagai faktor ya. Pariwisata kita, karena tidak satupun kita bisa menjamin akankah pariwisata kita lebih baik kedepan kita kan enggak mungkin bisa menjawab tetapi yang namanya sebagai manusia yang tentu kita akan berusaha dengan sebaik-baiknya saya kira begitu,” tuturnya.

Disamping itu, pihaknya tetap memberikan apresiasi pemerintah Kabupaten Badung karena telah melaksanakan program-program kerja dengan baik. “Saya kira semua programnya sudah bilang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan atensi kami di DPRD. Cuman hal seperti itu kan sudah menjadi peraturan perundang-undangan itu sudah baku,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button